TEMPO Interaktif, Sumenep - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep, Jawa TImur, memverifikasi ulang status kepemilikan tanah di 126 kepulauan di Kabupaten Sumenep.
"Verifikasi ini perintah BPN pusat," kata Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sumenep, Kuspandi, Senin (31/8).
Kuspandi mengakui, pendataan ulang ini dilakukan setelah maraknya beredar berita penjualan pulau, termasuk Pulau Satabo di Sumenep.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Iskandar Zulkarnaen mengatakan saat ini jumlah pulau di Sumenep sebanyak 126 pulau dan hanya 48 pulau yang berpenghuni, sisanya 78 pulau tidak berpenghuni.
"Saya tegaskan tidak ada penjualan pulau," katanya.
Menurut Iskandar, kabar penjualan Pulau Satabo untuk dijadikan lokasi wisata bahari hanyalah isu bohong. Ia menilai, wilayah kepulauan di Sumenep, sama sekali tidak punya nilai jual. "Keindahan alamnya tak sebagus yang dibicarakan," jelasnya.
Untuk mengembangkan wisata bahari, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengundang investor namun satu pun tidak ada yang bersedia. Kabupaten Sumenep, kata Iskandar, sejak lama membuka pintu investasi kepada swasta. Terutama untuk mengembang potensi alam kawasan kepulauan.
"Kalau ada yang investasi kami sangat berterima kasih," katanya.
MUSTHOFA BISRI