TEMPO Interaktif, Mataram:Kepolisian Resort Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangkap empat orang nelayan asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menyelundupkan sekitar 30 ekor penyu hijau. "Mereka ditangkap Sabtu lalu pukul 23.00 di Kecamatan Huu, Dompu," kata Kepala Polres Dompu Ajun Komisaris Besar Bagus Giri Basuki, Senin (2/2).
Keempat nelayan tersebut yakni, Fredrik(30), Agus (30), Ifren (29) dan Riston(26). Mereka dan barang bukti puluhan ekor penyu yang hendak diselundupkan ke daerah Bali itu, saat ini diamankan di Mapolres Dompu.
‘’Penyu tersebut hendak diselundupkan ke Bali,’’ ujar Bagus. Menurutnya, penyelundupan penyu hijau ke Bali rupanya untuk dijadikan konsumsi dengan kisaran harga jual Rp 3-5juta per ekor.
Polisi juga menangkap penyandang dana, I Ketut Idiana, di Bali. Idiana sudah dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Dompu ke Bali atas izin Wakil Kepala Polda NTB Komisaris Besar Didik Marsiswanto. Dari Bali diterbangkan menuju Mataram dan rencana akan tiba di Dompu pada Senin (02/02).
Bagus menyebutkan melakukan koordinasi dengan pihak pihak Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Dompu untuk mengembalikan penyu hijau yang seluruhnya masih dalam kondisi hidup tersebut ke habitatnya di laut.
Pengembalian penyu yang rata-rata memiliki diameter (dari kepala sampai ekor) semeter tersebut telah dibicarakan dengan pihak kejaksaan. Intinya, pada persidangan nanti alat bukti bisa berupa poto penyu tersebut. Ancaman hukuman terhadap pelaku penyelundupan penyu selama 5 tahun penjara
SUPRIYANTHO KHAFID