“Ini hanya soal waktu,” ujarnya di sela-sela pemberian remisi bagi napi beragama Kristen, Rabu (25/12). Selain Corby dua napi lainnya adalah Renae Lawrence juga dari Australia dan Derick Arthur Weston, terpidana kasus narkoba asal Amerika Serikat. "Masing-masing kami ajukan remisi satu bulan," jelas Yon. Proses persetujuan bagi 31 narapidana agak terlambat karena merupakan kasus-kasus khusus seperti kasus narkoba, korupsi, dan cybercrime.
Corby tampak tak terpengaruh oleh penundaan itu. Mantan mahasiswi kecantikan ini sempat keluar dari selnya di Blok Wijaya yang khusus ditempati napi perempuan. Bahkan tak seperti biasanya ia mau bercanda dengan wartawan. Namun dia enggan berkomentar mengenai pemberian remisi untuk dirinya.
Sementara itu narapidana beragama kristen yang telah mendapat remisi berjumlah 28 orang. Potongan hukuman berkisar antara 15 hari hingga satu bulan. Satu orang narapidana di antaranya, dinyatakan langsung bebas yakni Hermansyah, narapidana kasus pencurian yang divonis hukuman delapan bulan penjara. Ia mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari.
Selain 28 narapidana, pihak lembaga pemasyarakatan juga mengusulkan remisi bagi 31 narapidana lainnya. Namun surat keputusan terkait remisi bagi 31 narapidana tersebut hingga kini belum diterima pihak Lapas dari Dirjen
Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM. Corby dkk termasuk dalam kelompok ini.
ROFIQI HASAN