Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Perkawinan. "Karena dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tidak beralasan sehingga permohonan dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshieddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/10).Permohonan yang diajukan oleh M. Insa menyebutkan, ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 5 ayat (1), pasal 9, pasal 15 dan pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang syarat-syarat berpoligami telah merugikan hak konstitusionalnya dan melanggar hak asasi manusia.Menurut majelis, dalil pemohon yang menyebutkan pembatasan poligami mengakibatkan besarnya jumlah perceraian dan perzinaan tidak beralasan. "Itu merupakan hipotesis pemohon yang tidak dibuktikan secara benar," kata hakim Laica Marzuki. Alasannya, kata dia, hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan sebaliknya, yakni persentase perceraian yang disebabkan oleh poligami justru lebih banyak dibandingkan dengan perceraian dengan alasan lainnya dan belum ada penelitian apakah diantara yang berzina terdapat pula suami yang memiliki lebih dari seorang isteri.Mengenai alasan pemohon yang menyebutkan diperlukannya poligami karena jumlah perempan lebih banyak dari laki-laki, majelis berpendapat, kalaupun benar demikian (jumlah laki-laki lebih sedikit dari perempuan), bukan berarti untuk berpoligami tidak diperlukan syarat-syarat tertentu. "Pasal yang dimohonkan menyatakan poligami tidak dilarangm, namun syarat-syaratnya tetap diperlukan," kata Laica.Lagipula, majelis berpendapat, ketentuan yang mengatur tentang poligami adalah wajar. "Karena semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri yang menjadi kewajiban suami," ujarnya. Sehingga, kata Laica, persyaratan untuk berpoligami yang tercantum dalam UIU Perkawinan itu tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak bertentangan dengan konstitusi.Seusai sidang, Insa menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. "Saya kecewa," katanya. Karena, jelas Insa, majelis hanya mendasarkan putusan pada keterangan ahli semata dan tidak mempertimbangkan kerugian yang dialaminya. Untuk diketahui, Insa merasa dipersulit saat akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama karena petugas tidak bersedia mencatatkan perkawinan poligaminya.Selain itu, kata dia, ahli yang diajukan Insa, yakni Ahmad Sudirman tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk menjelaskan tentang posisi poligami dalam hukum Islam dalam persidangan sebelumnya. "Ini tidak adil," ujarnya.Sementara itu, perwakilan dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Retna mengatakan cukup puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dia mendesak supaya Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi UU Perkawinan. Alasannya, kata dia, poligami sangat dekat dengan kekerasan dalam rumah tangga. ""Instutsi poligami bentuk nyata ketidakadilan bagi perempuan," ujarnya.Rini Kustiani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

6 menit lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU


Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

8 menit lalu

Meryl Streep menerima Palme d'Or Kehormatan, saat upacara pembukaan dan pemutaran film
Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

Aktris Meryl Streep menerima penghargaan Palme d'Or di Festival Film Cannes pada Selasa, 14 Mei 2024


Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

13 menit lalu

Penggemar NCT Dream (Dreamies) mengenakan pakaian hingga aksesoris bernuansa batik untuk meramaikan konser The Dream Show 3: DREAM( )SCAPE in Jakarta, di Stadion Utama GBK, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

14 menit lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

14 menit lalu

Suasana sekolah Shadia Abu Ghazaleh yang rusak setelah serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jabalia di Jalur Gaza utara, 15 Desember 2023. REUTERS/Abed Sabah
Tentara Israel dan Hamas Baku Tembak di Jabalia

Tentara Israel baku tembak dengan anggota Hamas di gang-gang sempit di Jabalia pada Jumat, 17 Mei 2024.


2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

19 menit lalu

Ilustrasi wanita bepergian dengan pesawat terbang. Freepik.com/Jcomp
2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat


Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

31 menit lalu

Pelatih Liverpool Jurgen Klopp melakukan selebrasi usai memenangkan gelar Carabao Cup setelah pertandingan final Carabao Cup di Stadion Wembley, London, 25 Februari 2024. REUTERS/Carl Recine
Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

Bagaimana Jurgen Klopp menjadi begitu berpengaruh untuk pendukung Liverpool dan Kota Merseyside?


Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

33 menit lalu

Immanuel Ebenezer alias Noel mengunjungi Wakil Ketua Umum Nasdem Ahmad Ali di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2023. TEMPO
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas


Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

36 menit lalu

Bisakah melacak nomor HP lewat Google Maps? Hal ini dilakukan untuk bisa mengetahui lokasi pasangan, teman, atau keluarga lain. Ini penjelasannya. Foto: Canva
Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

Berikut langkah-langkah melihat posisi bus TransJakarta secara langsung melalui Google Maps secara real-time. Begini caranya.


Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

38 menit lalu

Aparat gabungan TNI-Polri bersiaga saat terjadi baku tembak dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, pada Jumat, 10 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya