Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Didesak Bentuk Tim Eksaminasi Kasus Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat tak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan pemeriksaan praperadilan PT Newmont Minahasa Raya. Karena itu, mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk membentuk tim eksaminasi, guna mengkaji dan meneliti kualitas putusan itu. Ini bukan ancaman, tapi hal-hal yang bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya pada kasus Newmont, tapi untuk kasus-kasus yang lain, ujar peneliti senior Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Mas Achmad Santosa, hari ini, Jumat (24/12), di Jakarta.Achmad bersama Koalisi LSM akan memilih orang-orang yang independen dan memahami hukum acara pidana, khususnya praperadilan. Kami ingin tahu apa pendapat dari tim eksaminasi, dan kami mintakan Mahkamah Agung yang membentuk agar menimbulkan integrasi dalam sistem pengawasan mereka, ucapnya.Tim Eksaminasi bentukan MA diperlukan untuk memberi sinyal pada putusan hakim yang dinilainya jungkir balik tanpa mengurangi independensi hakim itu sendiri. Tim , menurut Achmad, akan terdiri atas Jaksa Agung, akademisi, dan pakar hukum independen. Kalau ternyata benar ditemukan keganjilan yang luar biasa dan ada indikasi ketidakwajaran, hakim ini (Johannes Ester Binti) harus diperiksa oleh Ketua Muda bidang Pengawasan. Jika hasil tim ini menyatakan putusannya di bawah standar, dapat berdampak pada promosi ataupun karir hakim, tutur Achmad menjelaskan. Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/12) meloloskan permohonan pemeriksaan praperadilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. Salah satu inti dari permohonan praperadilan itu menyatakan, kepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidana lingkungan. Hal ini didasarkan adanya surat keputusan bersama dari kejaksaan, kepolisian dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup, yang mengatakan kewenangan penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap. Karena itu, kasus pidana Newmont yang kini ditangani polisi harus dihentikan.Ariyani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.