Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Minta Paspor Beddu Amang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeh dan HAM) Ade Endang Dachlan, Jumat (9/1) mengatakan Dirjen Imigrasi sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Mantan Kepala Bulog Beddu Amang untuk segera menyerahkan paspornya ke Dirjen Imigrasi. Ade mengatakan permintaan agar Beddu Amang menyerahkan paspornya ke Imigrasi untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri. Hal ini berkaitan dengan status Beddu Amang sebagai salah seorang yang dicekal oleh Kejaksaan Agung. Menurut Ade, pencekalan terhadap Beddu telah dilakukan sejak 24 Februari 2003, yaitu sejak Kejagung mengirim surat ke Dirjen Imigrasi. Pencekalan tersebut akan berakhir pada 24 Februari tahun ini. Sebelumnya, kata Ade, Imigrasi telah mengimbau secara lisan agar Beddu Amang menyerahkan paspornya ke Dirjen Imigrasi. Tetapi karena tidak ada tanggapan, Imigrasi kemudian mengirimkan surat pemberitahuan. Menurutnya, jika dalam jangka waktu dua minggu pihak Beddu Amang tidak menanggapi surat tersebut, Imigrasi akan mengirimkan surat kembali. Jika tidak diindahkan juga, Imigrasi akan datang ke Beddu untuk mengambil paspor tersebut. Namun, menurut Ade, pengambilan tersebut tidak akan dilakukan secara paksa. Imigrasi tidak bisa memaksa, melainkan dengan cara baik-baik untuk meminta paspor itu, ujarnya. Mengenai kemungkinan Beddu berobat ke luar negeri, Ade mengatakan Imigrasi akan melakukan tindakan sesuai permintaan Kejagung. Jika nanti Kejagung meminta Imigrasi memberikan ijin ke luar negeri, Imigrasi akan melakukannya. Tetapi jika tidak diminta, Imigrasi tidak akan membolehkan Beddu ke luar negeri. Sedangkan mengenai masa waktu pencekalan Beddu yang sebentar lagi berakhir, Ade mengatakan Imigrasi tidak bisa melakukan pencekalan kembali jika masa pencekalan sekarang ini berakhir. Pihak Imigrasi akan menunggu permintaan dari Kejagung apakah waktu pencekalan diperpanjang atau tidak, jika nanti masa pencekalan berakhir. Namun, menurut Ade, permintaan pencekalan tidak hanya bisa datang dari Kejagung tetapi juga kepolisian. Kepolisian mengirimkan surat pencekalan pada 7 Januari yang lalu. Hal ini, menurut Ade, menjadi peringatan bagi Kejagung untuk memperpanjang atau menyudahi masa pencekalan, sehingga Imigrasi tidak selalu disalahkan jika Beddu melarikan diri ke luar negeri. Imigrasi hanya eksekutor, ujungnya, kata Ade. Untuk pencekalan Beddu Amang, Imigrasi sudah mengumumkan dan berkoordinasi dengan semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia, sehingga jika suatu saat Beddu keluar dari Indonesia, Imigrasi dapat mengetahuinya. Sebaiknya harus ada kerja sama dari Bapak Beddu Amang (dengan instansi terkait) jika nanti dia memang mau berobat ke luar negeri, hingga tidak menimbulkan masalah baru, tutur Ade. Ade juga mengatakan sebaiknya Kejagung harus cepat mengajukan ke Imigrasi, apakah masa pencekalan Beddu di perpanjang atau tidak, sehingga Beddu tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Sunariah Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

14 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

16 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

Pengamat sepak bola Yusuf Kurniawan menganalisis faktor apa saja yang menjadi kunci kesuksesan Shin Tae-yong bersama timnas U-23 Indonesia.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

18 menit lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

19 menit lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

23 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sekolah Beijing No. 2 Middle School, di Dongcheng District, Beijing, Cina, Selasa, 2 April 2024. Dalam kunjungan ke sekolah tersebut, Prabowo didampingi oleh pihak sekolah mengecek kantin yang menyediakan makan siang gratis untuk siswa dan siswinya. Foto: Humas Prabowo
Ekonom Sarankan APBN 2025 Fokus pada Sejumlah Sektor, Makan Siang Gratis Ditunda

Prabowo berjanji jika terpilih sebagai presiden, dia akan melaksanakan program makan siang gratis.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

29 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

30 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

33 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

33 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

36 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.