Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Tragedi Priok Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Forum korban tragedi Tanjung Priok mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung jika tidak segera melimpahkan berkas perkara pelanggaran HAM berat ini ke pengadilan adhoc HAM. Kami juga akan tetap mengajukan pra peradilan jika nama Soeharto, Try Sutrisno dan LB Moerdani tidak ada dalam daftar terdakwa, kata Beni Biki, wakil dari korban Tanjung Priok di hadapan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Antasari Azhar, di Jakarta, Kamis (24/4) siang. Kedatangan warga korban Tanjung Priok didampingi Ori Rahman, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras). Mereka membawa sejumlah poster yang menuntut kejaksaan serius menangani tragedi yang terjadi hampir 20 tahun lalu ini. Sampai hari ini, sudah 26 bulan, kasus ini mengendap di Kejaksaan Agung tanpa perkembangan yang jelas, kata Ori kepada pers. Ori juga menuding sejumlah bekas penanggungjawab keamanan ketika tragedi ini terjadi, memanfaatkan proses hukum yang terkatung-katung, dengan menawarkan islah. Islah ini jelas tidak murni, karena buru-buru dilakukan ketika kasusnya sudah sampai di Kejaksaan Agung, kata Ori. Tudingan Ori dibenarkan Ny. Warsini, salahsatu pihak yang terlibat dalam islah dengan bekas Pangdam Jaya Jenderal (purn) Try Sutrisno. Kami frustasi sehingga mau saja ketika ada tawaran islah, kata Warsini. Ia lalu meminta Kejaksaan Agung tidak membatalkan proses hukum meski ada islah. Kami minta proses hukum terus berjalan, kata Warsini. Biki menambahkan bahwa Kejaksaan Agung terkesan lambat dan sengaja mengulur waktu dalam menangani tragedi ini. Orang-orang yang hilang dan tewas ketika itu, nampaknya hanya jadi korban pinggiran yang tak ada artinya, kecam Biki. Ia mencurigai ada intervensi dari pihak militer untuk mengamankan para perwiranya duduk di kursi pesakitan. Namun, Juru Bicara Kejaksaan Agung membantah sinyalemen Biki. Menurutnya, tertundanya pelimpahan berkas perkara Tanjung Priok ke pengadilan lebih disebabkan kesibukan para jaksa dalam Satgas HAM Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses persidangan kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur di pengadilan adhoc HAM Jakarta Pusat. Peristiwa Tanjung Priok yang menewaskan belasan aktivis Islam pada 1984, menyeret 14 orang terdakwa yakni; Danjen Kopassus Mayor Jenderal Sriyanto Muntasram, Mayor Jenderal (Purn) Pranowo; Mayor Jenderal (Purn) Rudolf Butarbutar; dan Kapten Infantri Sutrisno Mascung serta sepuluh prajurit berpangkat sersan dua. Tentang tidak masuknya nama Soeharto, Beny Moerdani dan Try Sutrisno dalam daftar tersangka, kata Antasari, lebih banyak disebabkan proses penyidikan di lapangan tidak menemukan keterkaitan langsung maupun tak langsung ketiga bekas pejabat tinggi itu. Keterangan Antasari langsung dibantah Ori, yang menjelaskan dalam investigasi Kontras ditemukan adanya kunjungan dari Moerdani dan Try ke RS. Cipto Mangunkusumo setelah pecah bentrokan massa itu. Anehnya, setelah mereka berdua datang, jenazah korban tidak dikembalikan pada keluarganya melainkan dikuburkan di beberapa lokasi terpisah, kata Ori geram. Ori juga menuding memang ada kebijakan nasional dari pemerintah untuk menindak secara keras kelompok yang menentang Pancasila sebagai asas tunggal. Karena itulah, Soeharto juga seharusnya menjadi tersangka sesuai UU 26/2000 tentang pengadilan HAM, kata Ori lagi. Selanjutnya, Ori menantang Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara di hadapan publik untuk menguji temuan tim investigasi Kontras dengan hasil penyidikan Kejaksaan Agung. (Wahyu Dhyatmika TEMPO News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

1 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

4 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

4 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

11 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

12 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

15 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

21 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

24 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.