Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Unsur Dugaan Korupsi Kasus Tanker Pertamina Terpenuhi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah satu unsur korupsi dalam penjualan dua kapal tanker (very large crude carrier/VLCC) Pertamina telah terpenuhi. "Kalau indikasi perbuatan melawan hukumnya kan sudah kelihatan," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Selasa (25/4).Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.Kejaksaan, kata Hendarman, telah memperoleh banyak kemajuan dalam merumuskan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penjualan kapal tanker Pertamina itu. "Alat buktinya sudah ada, tapi perlu difokuskan lebih mendalam lagi," kata Hendarman.Kejaksaan juga akan melakukan gelar perkara dengan auditor. ”Pekan ini atau selambat-lambatnya pekan depan. Setelah itu baru kami akan ketemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti,” ujar Hendarman.Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi penjualan kapal tanker Pertamina pada 2004. Pertamina membeli dua VLCC seharga US$ 65 juta pada 2002. Dua tahun kemudian Pertamina menjual kedua VLCC itu dengan harga US$ 184 juta.Pada 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina dianggap merugikan negara sebesar Rp 241 miliar karena harga penjualan itu lebih rendah dari harga pasar, yaitu US$ 102 juta per unit.Selain Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyelidiki kasus ini. Menurut Hendarman, jika nantinya KPK menemukan indikasi korupsi dalam kasus penjualan kapal itu, maka KPK yang akan meningkatkan ke tahap penyidikan dan kejaksaan berhenti menyelidiki. Sebaliknya, jika KPK belum menemukan indikasi dan kejaksaan sudah menemukan indikasi tindak pidananya, maka kejaksaan yang akan meningkatkan ke tahap penyidikan dan KPK akan berhenti menyelidiki.Namun hingga saat ini belum ditetapkan siapa yang akan menyidik kasus ini. "Jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, tentunya saya akan bertemu Pak Tumpak Panggabean (Wakil Ketua KPK) untuk bisa menentukan siapa yang harus melaksanakan ini, KPK atau Kejaksaan Agung," ujar Hendarman. Fanny Febiana
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

3 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jusuf Kalla Bingung Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi Pengadaan LNG

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengatakan Karen Agustiawan sebagai Dirut Pertamina menjalankan perintah presiden.


Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Wakil presiden Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla saat memberikan keterangan dalam acara konferensi pers Tokoh Bangsa di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2024. Dalam konferensi pers tersebut tokoh bangsa dan para akademisi menyinggung soal politisasi bansos, serta menyuarakan gerakan pemilu jujur dan adil. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jusuf Kalla Hadir di PN Tipikor, Bersaksi untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pertamina


JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Korupsi LNG Pertamina Hari Ini

Jusuf Kalla alias JK akan bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dengan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

27 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

49 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

4 Maret 2024

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025

17 Oktober 2023

Pertamina International Shipping. Foto : Pertamina
Tambah 11 Kapal Tanker, Pertamina International Shipping Targetkan Miliki 130 Armada di 2025

PT Pertamina International Shipping (PIS) mencatat penambahan sebanyak 11 armada kapal tanker sejak 2019 hingga September 2023. Hingga 2025, PIS ditargetkan memiliki 130 armada kapal tanker. Penambahan armada kapal tanker dilakukan untuk memperkuat distribusi energi dan ketahanan energi nasional, sekaligus ekspansi perusahaan di pasar global untuk market non captive.


Pertamina dan PLN Sepakat Pasokan LNG untuk Pembangkit Domestik Diprioritaskan

7 Januari 2022

PLN-Pertamina Belum Sepakati Harga Baru Gas
Pertamina dan PLN Sepakat Pasokan LNG untuk Pembangkit Domestik Diprioritaskan

Dalam pertemuan itu, kata Erick, sudah ada sinyal kepastian penyerapan liquefied natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik listrik di dalam negeri.