Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont
Rabu, 25 April 2007 08:46 WIB
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Rabu, 25 April 2007 08:46 WIB
Berita Selanjutnya
Antisipasi Musim Kemarau, Jokowi Siapkan Sumur Pompa
6 menit lalu
Artikel Terkait
Rekomendasi Artikel
Video Pilihan
Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado
3 April 2007
Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.
DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont
18 Februari 2006
Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.
Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont
17 Februari 2006
Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.
Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat
17 Februari 2006
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.
Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont
16 Februari 2006
Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.
Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont
1 Desember 2005
Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.
LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont
16 November 2005
Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.
Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat
16 November 2005
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.
Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya
21 Oktober 2005
Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.
Sidang Pencemaran Newmont Hadirkan 6 Saksi
7 Oktober 2005
Rasyid Rahman menjadi saksi korban pertama dalam kasus pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). "Saya merasakan sakit akibat limbah Newmont,"kata warga Buyat Pante.