Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Keluarkan Pedoman Class Action

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung RI mengeluarkan pedoman acara gugatan perwakilan kelompok atau class action dalam bentuk Peraturan MA (Perma) RI nomor 1 tahun 2002. Perma yang berlaku sejak ditandatangi pada tanggal 26 April 2002 ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam proses pelaksanaan class action di Indonesia. “Perma ini berguna untuk mengisi kekosongan hukum tentang cara pengajuan, pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap pengajuan gugatan yang mempergunakan prosedur class action,” jelas Ketua Muda MA Bidang Perdata Tertulis, Soeharto dalam konferensi pers di ruang Mudjono, di gedung MA, Jakarta, Selasa (7/5). Menurut Soeharto, sebelum MA mengeluarkan Perma yang terdiri dari enam bab dan sebelas pasal ini pihaknya sudah membentuk tim-tim yang diterjunkan ke daerah-daerah untuk mencari masukan yang berkaitan dengan class action sebagai upaya sosialisasi. Selama ini gugatan perwakilan kelompok atau class action masih menghadapi banyak kendala karena belum adanya prosedur yang mengatur tentang class action di pengadilan. “Dalam pelaksanannya, praktisi hukum maupun penegak hukum di Indonesia termasuk hakim memiliki pemahaman yang tidak sama tentang aspek teknis dari penerapan prosedur class action,” kata dia. Dalam Perma yang diberlakukan sejak 7 Mei 2002 tersebut, gugatan perwakilan kelompok atau class action berdefinisi sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan dengan satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. “Ada hak anggota masyarakat untuk tidak masuk ke dalam kelompok yang mengajukan gugatan,” kata Soeharto. (Fitri Oktarini-Tempo News Room)
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

9 menit lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

11 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

14 menit lalu

Maudy Ayunda dan Gina S. Noer saat media gathering pengumuman akan menggarap film KHD Ki Hadjar Dewantara. Foto: TEMPO| Yuni Rohmawati.
Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

17 menit lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

19 menit lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

36 menit lalu

Ilustrasi salah satu pasangan meminta maaf. shutterstock.com
Ciri Pasangan Suka Mengontrol, Bikin Anda Tak Berdaya dan Kehilangan Harga Diri

Pasangan gemar mengontrol. Anda dibuat tak berdaya dan hanya bisa menuruti kemauannya karena takut berpisah, ditinggalkan atau diusir dari rumah.


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

38 menit lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

44 menit lalu

Katy Perry berpose saat tiba dalam acara Met Gala dengan tema Camp: Notes on Fashion di Metropolitan Museum of Art Costume Institute Gala, New York, 7 Mei 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Tak Hadir di Met Gala 2024, Katy Perry Bikin Ibunya dan dan Penggemar Terkecoh

Katy Perry mengunggah beberapa foto sambil memberi tahu penggemarnya alasan tidak hadir di Met Gala


KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

50 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Sangkal Ada Pergeseran Suara dari NasDem ke Hanura di Pileg DPRD Sintang

"Tidak terjadi perubahan atau pergeseran suara Partai Hanura," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin di gedung MK.


Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

56 menit lalu

Panitia menggelar konferensi pers Munas Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) 2024 di Hotel Alana Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.