Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Belum Tentukan Sikap atas Revisi PP 37

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Wonogiri:Kalangan DPR Daerah sampai Minggu (4/3) belum menentukan sikapnya atas keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.“Sampai saat ini kami belum menerima salinan revisi itu," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Hisyam Alie. Karena itulah ia mengatakan pihaknya belum bisa menyatakan sikap apapun. "Kami akan mengkritisi pasal per pasalnya lebih dulu." Hal yang sama dinyatakan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan yang menjadi salah satu anggota DPRD Wonogiri, Wawan Setyanugraha. Pimpinan DPRD di kabupaten ini juga belum mengeluarkan instruksi apapun kepada anggotanya yang telah menerima dana rapelan tunjangan itu pada pada 26 Desember lalu. Dari 45 anggota DPRD Wonogiri, kata Wawan, baru enam orang yang telah mengembalikan dana rapelan yang besarnya masing-masing anggota Rp 37,48 juta tersebut. Mereka ialah dua anggota dari Fraksi PDI Perjuangan dan empat anggota Fraksi PKS. Mereka mengembalikan jauh sebelum pemerintah melakukan revisi PP tersebut. "Saya mengembalikan karena ada instruksi partai," ujarnya, Minggu (4/3).Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Wonogiri Hamid Noor Yasin mengakui pengembalian dana rapelan yang dilakukan empat anggotanya juga bukan karena adanya revisi PP tersebut. Menurut dia, sejak awal FPKS sudah menolak pengalokasian dana rapelan tersebut karena berdasarkan penilaian partainya anggaran tersebut tidak aman secara politis."Sebelumnya kami menerima uang itu karena sudah menjadi keputusan DPRD dan Pemerintah Wonogiri. Uang itu tidak kami gunakan sendiri, tapi akan kami salurkan ke masyarakat. Namun ketika ada revisi yang mencabut ketentuan rapelan, kami langsung mengembalikan beserta bunganya," kata dia. Imron rosyid, Rofiuddin
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

24 Juli 2017

Peraturan Pemerintah dalam Sistem Presidensial

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah memicu kontroversi. Sebagian pihak menilai langkah ini lebih menggunakan pendekatan kekuasaan daripada persuasi. Sebab, berdasarkan peraturan ini, pemerintah dengan mudah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) hanya dengan memberikan sanksi administrasi, yakni pencabutan izin sebagai badan hukum, lalu bubarlah organisasi itu. Maka, peraturan ini akan mengancam keberadaan ormas di Indonesia, terutama yang kritis terhadap pemerintah.


Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

23 Maret 2007

Revisi PP 37/2006 Dinilai Kurang Tegas

Menteri Dalam Negeri dinilai tidak tegas dalam melakukan revisi PP No 37/2006 khususnya mengenai tidak adanya sanksi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang sudah menerima rapelan kenaikan tunjangan mereka.


"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

2 Maret 2007

"Revisi PP 37 Harus Secepatnya Diterapkan"

DPRD Provinsi Jawa Tengah meminta agar pemerintah segera menerapkan hasil revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pemimpin dan Anggota DPRD.


Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

2 Maret 2007

Tetap Beri Rapelan, DPR Diminta Turunkan Presiden

"Karena presiden telah menerbitkan aturan yang koruptif, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006," ujar Agus Susilo dari Pengurus Pusat Lakpesdam Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Koalisi Nasional di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat (2/3).


MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

1 Maret 2007

MA : Pengembalian Rapelan Dicicil Tidak Langgar Hukum

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan pengembalian rapelan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan cara dicicil tidak melanggar hukum. "Tidak apa-apa. Tidak melanggar prinsip retroaktif," kata Bagir seusai melantik Ketua Pengadilan Tinggi, di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (1/3).


Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

1 Maret 2007

Pengembalian Rapelan Dicicil dari Potongan Gaji

"Bukan sanksi (bagi yang tidak mau mengembalikan). Kalau sudah dipotong gajinya kan sudah tidak bisa apa-apa. Ini sudah jauh lebih moderat walau setiap rumusan aturan tetap ada celah kalau dicari-cari."


Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

27 Februari 2007

Pengembalian Rapel Tak Masuk Revisi PP 37

Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma'ruf mengatakan mekanisme pengembalian uang rapelan tunjangan komunikasi tidak akan akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Susunan Kedudukan dan Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD.


Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

18 Februari 2007

Koalisi Nasional Minta Dukungan Kaum Agama Cabut PP Tunjangan DPRD

Koalisi Nasional merupakan gabungan beberapa LSM menggalang dukungan lembaga keagamaan untuk mendesak pemerintah dalam pencabutan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.


Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

16 Februari 2007

Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum

Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sulit merumuskan mekanisme hukum pengembalian dana rapelan karena tidak dikenalnya istilah berlaku surut dalam hukum.


Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

15 Februari 2007

Golkar Sulawesi Tenggara Juga Akan Tegur Angotanya yang Tolak Revisi PP 37

Setelah DPD Jawa Tengah, kini giliran DPD Golkar Sulawsi Tenggara yang akan memberi sanksi kepada anggotanya yang menolak revisi PP 37 tahun 2006 tentang tambahan tunjangan komunikasi.