Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Bahasa Tak Mengatur Penggunaan di Masyarakat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-undang Bahasa tak akan mengatur masalah penggunaan bahasa di masyarakat. Guru Besar Linguistik Universitas Indonesia Harimurti Kridalaksana mengatakan, undang-undang nantinya hanya mengatur penggunaan bahasa dalam tingkat pemerintahan. “Misalnya dalam pidato presiden dan pembuatan undang-undang,” katanya dalam diskusi RUU Bahasa di Jakarta, Senin (19/2).Menurut dia, aturan bahasa di masyarakat tak akan berlaku efektif. Alasannya, masyarakat bisa mengatur sendiri penggunaan bahasa dalam kehidupan sehari-hari. “Kalau terjadi kesalahan tata bahasa, masyarakat juga bisa menentukan sanksi sendiri,” katanya.Rancangan undang-undang, kata Harimurti, juga akan menitikberatkan pada pengembangan bahasa daerah. Caranya, dengan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memajukan bahasa setempat.Saat ini, jelas dia, pemerintah daerah tak mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pengembangan bahasa. Di Banten, misalnya, pemerintah daerah tak menyediakan guru dan fasilitas pengajaran bahasa Sunda di sekolah. “Padahal, pemerintah daerah mewajibkan ada pelajaran bahasa daerah,” katanya.Soal kritik berbagai kalangan, terutama dari media massa, tentang perlu tidaknya Undang-undang Bahasa, Harimurti mengatakan para pengkritik tak memahami substansi rancangan secara mendalam. Menurut dia, Undang-undang Bahasa disusun berdasarkan amanat Undang-undang Dasar. “Kongres Bahasa Indonesia juga meminta penyusunan undang-undang ini,” katanya.Media massa, kata dia, tak perlu khawatir penerapan undang-undang akan mengekang kebebasan pers. Alasannya, tak ada substansi dalam rancangan yang mengatur penggunaan bahasa di media massa. “Media massa yang menggunakan bahasa asing diperbolehkan asal meminta ijin,” katanya.PRAMONO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahasa Daerah di Indonesia Terus Menyusut  

15 Juni 2015

Ilustrasi bahasa daerah. TEMPO/Imam Sukamto
Bahasa Daerah di Indonesia Terus Menyusut  

Sebanyak 14 bahasa daerah di Indonesia telah menghilang. Adapun 139 lain akan segera menyusul ikut punah jika tidak segera diselamatkan.


RUU Bahasa Sulitkan Pengusaha

14 Januari 2006

RUU Bahasa Sulitkan Pengusaha

Larangan penggunaan bahasa asing di ruang publik dinilai sebagai suatu kemunduran dan merepotkan bagi kalangan pengusaha.