TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Batu Eddy Rumpoko ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan berlangsung di rumah dinas Eddy Rumpoko di Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 16 September 2017, sekitar pukul 12.30 WIB. "Dalam OTT tersebut KPK mengamankan lima orang," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di gedung KPK, Minggu, 17 September 2017.
Lima orang yang diamankan tersebut adalah Eddy Rumpoko, Edi Setyawan (Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Kota Batu), Filipus Djap (pengusaha), Zadim E. (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batu), dan Yunedi, sopir Eddy Rumpoko.
Baca: KPK Tangkap Tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Terkait Proyek
Laode membeberkan detik-detik penangkapan yang dimulai pada Sabtu siang, 16 September, sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya Filipus bertemu dengan Edi Setyawan di sebuah restoran di daerah Batu. Restoran tersebut belakangan diketahui milik Filipus.
Filipus bertemu Edi Setyawan di areal parkir restoran dan saat itulah terjadi penyerahan uang Rp 100 juta. Sekitar 30 menit kemudian, Filipus menuju rumah dinas Wali Kota Batu dan menyerahkan uang Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.
Tim KPK lainnya, kata Laode, menguntit Edi Setyawan. Sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di jalan daerah Batu, KPK mengamankan uang senilai Rp 200 juta yang dibawa Edi Setyawan yang dibungkus kertas koran.
Baca: Tiga OTT KPK dalam Sepekan
Di tempat terpisah, KPK juga mengamankan Zadim E. di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Zadim lantas digelandang ke kantor Pemerintah Kota Batu untuk diperiksa. Pada Minggu dinihari, 17 September 2017, tiga orang yang diamankan, yaitu Eddy Rumpoko, Filipus, dan Edi Setyawan. Ketiganya diterbangkan ke Jakarta menuju markas KPK.
Sebelum naik pesawat dari Bandara Juanda Surabaya, Eddy Rumpoko sempat memberikan keterangan kepada wartawan. Menurut Eddy, ketika ditangkap dia tengah mandi di rumahnya. "Tahu-tahu digedor petugas KPK. Katanya OTT," katanya. Dia ditangkap KPK diduga terkait dengan suap proyek.
KARTIKA ANGGRAENI