TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang yang terciduk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 15.00. Empat orang itu adalah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, anggota DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis.
Iwan keluar lebih dulu dari mobil tahanan. Politikus Golkar itu mengenakan kemeja abu dan celana hitam. Menyusul di sampingnya adalah Muslih. Pria berjaket hijau kecokelatan itu menyeret koper setinggi lutut.
Baca:
KPK Cokok Dirut PDAM Banjarmasin dan Segel Ruang ...
OTT di Banjarmasin, KPK: Dugaan Suap Terkait ...
Andi dan Trensis turun dari mobil tahanan yang berbeda. Andi menutupi wajahnya dengan masker saat berjalan menuju gedung KPK. Sedangkan Trensis mengenakan topi. Lengan keduanya digandeng pengawal tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan lima orang di Banjarmasin pada Kamis menjelang malam, 14 September 2017. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan operasi tangkap tangkap dilakukan karena diduga ada transaksi dalam proses pembahasan peraturan daerah setempat. Dalam operasi itu, tim menyita sejumlah uang.
Baca juga:
Eggi Sudjana: Saya Raja Demo Enggak Perlu Pakai ...
KPK Bawa 3 Orang yang Terjaring OTT di Banjarmasin ke ...
Pada saat operasi, tim KPK membekuk lima orang dari unsur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, badan usaha milik daerah, dan swasta. Namun dari lima orang itu, hanya empat orang yang dibawa ke kantor KPK.
Sebelumnya diberitakan bahwa KPK membawa tiga dari lima orang yang dicokoknya dari Banjarmasin. Sumber Tempo di Banjarmasin mengatakan bahwa lima orang yang dicokok KPK adalah Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Andi Effendi, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis, dan sopir pribadi Muslih, Usaini.
Agus berjanji akan segera mengumumkan status hukum tiga orang yang dibawanya ke Jakarta dalam waktu paling lama 24 jam.
MAYA AYU PUSPITASARI | DIANANTA P. SUMEDI