TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga hakim sebagai saksi terkait kasus suap terhadap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tamrizi dan Kuasa Hukum PT Aquamarine, Akhmad Zain. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin, 21 Agustus 2017.
"Kita dalami lebih lanjut bagaimana proses pengambilan keputusan dalam rangkaian persidangan kasus tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK pada Jumat, 8 September 2017.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Tujuh Saksi OTT di PN Jakarta Selatan
Tiga hakim tersebut juga diperiksa apakah mengetahui adanya indikasi pemberian hadiah atau janji kepada panitera yang sedang KPK proses. "Para saksi kita dalami apa yang mereka dengar, apa yang mereka lihat," kata Febri. Ia pun mengaku KPK belum bisa menyampaikan secara rinci terkait kasus ini.
Mengenai adanya pergantian hakim, Febri belum mengetahui apakah ada perkembangan terkait pergantian tersebut. Diakuinya, KPK akan lebih fokus pada persoalan pemberian suapnya.
Baca juga: OTT Panitera PN Jakarta Selatan, KPK Geledah 5 Lokasi Ini
Selain itu, para saksi yang diperiksa belum mengetahui informasi adanya aliran suap tersebut. KPK, kata Febri, masih terus menggali bukti yang lain.
KPK menangkap Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Tamrizi dan Kuasa Hukum PT Aquamarine, Akhmad Zaini, di PN Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus 2017. Tiga orang lain yang juga dicokok waktu itu adalah Teddy Junaedi, pegawai honorer PN Jakarta Selatan; Fajar Gora, kuasa hukum PT ADI; dan Solihan, supir rental yang disewa Akhmad.
Baca juga: OTT PN Jakarta Selatan, Humas: Tidak Ada Pendampingan Hukum
Uang suap senilai Rp 425 juta diberikan melalui transfer bank dari rekening pribadi Akhmad dalam tiga kesempatan. Uang diduga diberikan agar PT Aquamarine bisa memenangi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Total suap yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah Rp 400 juta.
Tarmizi juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Dia akan diperiksa untuk tersangka Akhmad Zaini dan Direktur Utama PT Aquamarine Yunus Nafik, yang juga akan diperiksa sebagai saksi Tarmizi. Sedangkan Akhmad diperiksa untuk saksi Yunus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
ANDITA RAHMA