TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ramadhan Pohan melaporkan seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini merupakan buntut penjemputan paksa dan penahanan politikus Partai Demokrat itu atas tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar saat Ramadhan Pohan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, Desember 2015.
"Kami sudah melaporkan balik seseorang atas tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP karena klien saya, Ramadhan Pohan, merasa jadi korban penipuan penggelapan," kata Sahlan, kuasa hukum Ramadhan Pohan, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.
Ramadhan, kata Sahlan, melapor ke Polda Sumut bukan karena kliennya diperiksa dalam kasus tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar, seperti yang ramai diberitakan media. "Intinya Ramadhan Pohan melaporkan balik karena dia dituduh menggelapkan uang Rp 24 miliar. Tidak ada sebegitu," tutur Sahlan. Sayangnya, Sahlan tidak membeberkan benarkah Ramadhan Pohan pinjam uang dengan jumlah di lebih kecil daripada yang dituduhkan.
Secara terpisah, Ramadhan Pohan mengaku ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Mengenai penetapannya sebagai tersangka, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Enggak tahulah nanti setelah ini. Kan polisi meminta keterangan. Setelah itu, ya udah, nanti dilihat setelah dimintai keterangan ya,” ucapnya.
Kemarin malam, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh anggota Polda Sumut di kediamannya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Penjemputan itu berawal saat Polda Sumatera Utara menerima laporan dari Laurent Hendri Sianipar pada Maret 2016.
Laurent mengaku Ramadhan Pohan meminjam uang kepadanya Rp 4,5 miliar, Desember 2015, untuk biaya pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan Pohan berjanji akan mengembalikannya satu pekan kemudian. Namun janji itu tak ditepati. Bahkan, kata Laurent, telepon Ramadhan Pohan selalu tidak aktif. Bila kebetulan bertemu dengan pelapor, kata Laurent, Ramadhan Pohan selalu mengungkapkan berbagai macam alasan untuk mengelak membayar utang.
Polda Sumatra Utara memproses laporan itu bersama laporan lainnya. Setelah berkas siap, penyidik memutuskan memanggil Ramadhan Pohan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah dua kali dipanggil, Ramadhan Pohan tak pernah hadir.
Kepada wartawan, Ramadhan Pohan sempat memberikan klarifikasi terkait dengan peristiwa penangkapan itu. Kata dia, informasi penangkapan tidak benar dan laporan itu dilakukan oleh seorang donatur yang meminta ganti rugi karena kekalahannya dalam pencalonan.
“Ini ada donatur minta ganti rugi kalah karena sama kalah dalam pilkada. Dia kasih ke orang, padahal saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeser pun dan tak ada perjanjian utang-piutang antara saya dan mereka atau siapa pun," ujarnya.
Ramadhan Pohan balik menuduh motif pelapor. “Ini ada orang mau memeras saja dengan menyebarkan info bohong supaya saya kasi uang. Saatnya saya akan kasi keterangan lagi ke polisi,” ujarnya.
Ramadhan Pohan disebut meminjam uang Rp 24 miliar kepada beberapa pihak saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, tahun lalu. Ramadhan Pohan diduga tak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga para korban membuat laporan ke Polda Sumut.
Kuasa hukum Laurent Hendri Sianipar mengatakan kliennya, selain Laurent, adalah ibu Laurent, RH boru Simanjuntak. "Ramadhan Pohan meminjam uang kepada ibu Laurent dan kepada Laurent dengan total Rp 15,8 miliar. Ketika akan melunasi utangnya, Ramadhan Pohan membayar dengan cek. Kekecewaan Laurent memuncak ketika cek itu tak bisa dicairkan karena dana di rekening Ramadhan Pohan hanya Rp 10 juta.
SAHAT SIMATUPANG