Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Gelapkan Rp 24 Miliar, Ramadhan Pohan Lapor Balik

image-gnews
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ramadhan Pohan melaporkan seseorang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Pelaporan ini merupakan buntut penjemputan paksa dan  penahanan politikus Partai Demokrat itu atas tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar saat Ramadhan Pohan mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, Desember 2015.

"Kami sudah melaporkan balik seseorang atas tuduhan Pasal 372 dan 378 KUHP karena klien saya, Ramadhan Pohan, merasa jadi korban penipuan penggelapan," kata Sahlan, kuasa hukum Ramadhan Pohan, kepada Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.

Ramadhan, kata Sahlan, melapor ke Polda Sumut bukan karena kliennya diperiksa dalam kasus tuduhan penipuan uang Rp 24 miliar, seperti yang ramai diberitakan media. "Intinya Ramadhan Pohan melaporkan balik karena dia dituduh menggelapkan uang Rp 24 miliar. Tidak ada sebegitu," tutur Sahlan. Sayangnya, Sahlan tidak membeberkan benarkah Ramadhan Pohan pinjam uang dengan jumlah di lebih kecil daripada yang dituduhkan.

Secara terpisah, Ramadhan Pohan mengaku ia sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Mengenai penetapannya sebagai tersangka, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. “Enggak tahulah nanti setelah ini. Kan polisi meminta keterangan. Setelah itu, ya udah, nanti dilihat setelah dimintai keterangan ya,” ucapnya.

Kemarin malam, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh anggota Polda Sumut di kediamannya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Penjemputan itu berawal saat Polda Sumatera Utara menerima  laporan dari Laurent Hendri Sianipar pada Maret 2016.

Laurent mengaku Ramadhan Pohan meminjam uang kepadanya Rp 4,5 miliar, Desember 2015, untuk  biaya pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan Pohan berjanji akan mengembalikannya satu pekan kemudian. Namun janji itu tak ditepati.  Bahkan, kata Laurent, telepon Ramadhan Pohan selalu tidak aktif. Bila kebetulan bertemu dengan pelapor, kata Laurent, Ramadhan Pohan selalu mengungkapkan berbagai macam alasan untuk mengelak membayar utang.

Polda Sumatra Utara memproses laporan itu bersama laporan lainnya. Setelah berkas siap, penyidik memutuskan memanggil Ramadhan Pohan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah dua kali dipanggil, Ramadhan Pohan tak pernah hadir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada wartawan, Ramadhan Pohan sempat memberikan klarifikasi terkait dengan peristiwa penangkapan itu. Kata dia, informasi penangkapan tidak benar dan laporan itu dilakukan oleh seorang donatur yang meminta ganti rugi karena kekalahannya dalam pencalonan.

“Ini ada donatur minta ganti rugi kalah karena sama kalah dalam pilkada. Dia kasih ke orang, padahal saya enggak perintah utang, juga enggak terima uang sepeser pun dan tak ada perjanjian utang-piutang antara saya dan mereka atau siapa pun," ujarnya.

Ramadhan Pohan balik menuduh motif pelapor. “Ini ada orang mau memeras saja dengan menyebarkan info bohong supaya saya kasi uang. Saatnya saya akan kasi keterangan lagi ke polisi,” ujarnya.

Ramadhan Pohan disebut meminjam uang Rp 24 miliar kepada beberapa pihak saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan, tahun lalu. Ramadhan Pohan diduga tak kunjung mengembalikan uang tersebut sehingga para korban membuat laporan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Laurent Hendri Sianipar mengatakan kliennya, selain Laurent, adalah ibu Laurent, RH boru Simanjuntak. "Ramadhan Pohan meminjam uang kepada ibu Laurent dan kepada Laurent dengan total Rp 15,8 miliar. Ketika akan melunasi utangnya, Ramadhan Pohan membayar dengan cek. Kekecewaan Laurent memuncak ketika cek itu tak bisa dicairkan karena dana di rekening Ramadhan Pohan hanya Rp 10 juta.

SAHAT SIMATUPANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

11 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

6 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

6 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

12 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

14 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

15 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

15 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

15 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.