Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Resolusi Desa Desak Pemerintah Tinjau Aturan Penggunaan Dana Desa  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2016. Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang tentang desa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 6 Oktober 2016. Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan Undang-Undang tentang desa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta  bersama 80 orang yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, aktivis penggerak desa, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia merumuskan resolusi yang berkaitan dengan desa. Rumusan ini merupakan hasil dari Sarasehan Resolusi Desa dengan tema “Memperkuat Demokrasi dan Keberlanjutan Dana Desa” di Joglo Winasis, Yogyakarta, Selasa, 5 September 2017.

Dalam keterangan IRE kepada Tempo, resolusi desa ini ingin mengembalikan mandat penggunaan dana desa untuk membiayai empat bidang kewenangan desa sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pemerintah pusat harus meninjau kembali regulasi teknis tentang prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan konsep dana desa sebagai hak desa.  

Resolusi kedua, mereka minta agar mekanisme transfer dana desa diperjelas. Ketidakpastian waktu transfer dana desa berpengaruh pada efektivitas pengelolaan dana desa dan berdampak pada pembangunan desa. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten dan Kota harus memastikan desa memiliki alokasi waktu yang cukup dalam mengelola dana desa.

Selain itu, mereka juga menyatakan perlu adanya konsistensi regulasi dan sinergi antarkementerian yang mengampu urusan desa. Kementerian Dalam  Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi harus duduk bersama untuk mengatasi inkonsistensi kebijakan dan peraturan terkait pengelolaan dana desa.

Resolusi juga meminta pemerintah kabupaten dan kota harus lebih memprioritaskan mekanisme pembinaan, bukan hanya pengawasan dalam penggunaan dana desa. Fungsi pembinaan dan pengawasan seperti dua sisi mata uang, yang harus dijalankan oleh daerah sesuai dengan mandat UU Desa.

Kelima, mereka mendorong akuntabilitas sosial penggunaan dana desa. Pemerintah desa harus melibatkan warga desa dalam penggunaan dana desa, di sisi lain warga desa harus didorong untuk aktif dalam mengawal dan mengawasi pengelolaan dana desa. Desa pun didorong untuk mengaktivasi ruang-ruang sosial, seperti musyawarah desa, media informasi dan komunikasi, serta ruang-ruang sosial lainnya.

Sunaji Zamroni, Direktur Eksekutif IRE mengatakan, untuk mendorong kemandirian desa tersebut, desa diberikan keleluasaan merumuskan kewenangan yang bisa dijalankan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Sunaji juga menyatakan dalam menjalankan kewenangannya, desa mendapatkan transfer dana dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN yang kemudian disebut dengan dana desa sebagai salah satu sumber pendapatan APB Desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Selain dana desa, sumber-sumber pendapatan desa yang lain adalah pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota, bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota, serta hibah dan sumbangan tidak mengikat dari pihak ketiga,” kata Sunaji.

Titok Hariyanto, Deputi Pengembangan Program dan Jaringan IRE menyoroti pemahaman dana desa yang keliru di masyarakat. Titok menjelaskan dana desa bukanlah bantuan pemerintah pusat kepada desa. “Dana desa merupakan hak desa yang mesti dipenuhi oleh pemerintah pusat dalam rangka mendorong konsolidasi pembangunan, mendorong kemandirian dan kesejahteraan desa,” kata Titok Hariyanto.

“Hasil riset IRE di 10 desa di Pulau Jawa menemukan, meskipun demokratisasi desa belum berjalan optimal namun sudah ada capaian-capaian yang layak dicatat dengan tinta emas. Implementasi UU Desa yang masih berusia balita telah mampu mendorong geliat perubahan di tingkat lokal yang membuka ruang baru demokratisasi tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Tata kelola tersebut memang masih dalam proses membentuk sesuai dengan konteks persoalan yang dihadapi oleh desa,” katanya.

Sedangkan Arie Sujito, Sosiolog Universitas Gadjah Mada dan Peneliti Senior IRE mengatakan berbicara transformasi desa tidak hanya bicara dana desa, tapi juga bicara soal demokratisasi desa. Salah satu tantangan serius yang dihadapi adalah bagaimana dana desa betul-betul menjadi bagian dari isu publik. Karena itu isu publik, maka perkuat demokrasi agar dana desa menjadi perhatian publik. Dana desa adalah menyangkut ideologi pembangunan dan keberpihakan.

Arie menyatakan memang ada masalah dengan regulasi, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai peraturan bupati kadang belum sinkron. Akibatnya, kata dia, berimbas pada keraguan dan kebingungan pada desa. Ia mengajak agar tak mencurigai desa, tapi justru membangun kepercayaan pada desa dengan cara melindungi desa dengan hukum, membela desa dengan demokrasi. Arie Sujito mengajak rakyat desa bangkit menata diri, menjawab keraguan bahwa dana desa tidak bisa dikelola dengan baik. “Mari organisasikan petani, perempuan, kaum difabel untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan dana desa,” katanya.

SUNUDYANTORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

20 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

53 hari lalu

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.


Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

59 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.


Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

8 Februari 2024

'Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jalan Panjang UU Desa, Berikut Poin-poin Penting yang Diubah

Setelah berbagai tuntutan dari para kepala desa, DPR akhirnya mengadakan pembahasan mengenai perubahan kedua UU Desa setelah Pemilu 2024.


Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

30 Januari 2024

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Wakil Kapten Timnas AMIN Sudirman Said (kedua kiri) dan Asisten Pelatih Tamsil Linrung (kiri) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Timnas AMIN Ingatkan Kades Tidak Salahgunakan Dana Desa untuk Pemilu: Tak Jaminan Capres yang Didukung Menang

Timnas AMIN mengingatkan kepala desa tidak menyalahgunakan dana desa untuk pemenangan pemilu.


Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

23 Januari 2024

Anies-Muhaimin Ingin Tambah Dana Desa Menjadi Rp 5 Miliar, Walhi: Hati-hati Dikorupsi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi kritik janji kampanye Anies-Muhaimin yang akan tambah dana desa menjadi Rp 5 miliar. Rentan dikorupsi.


Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Peneliti Indef Kritik Janji Cak Imin Beri Dana Desa Rp 5 Miliar: Persoalan Desa Tidak Sekedar Uang

Peneliti Indef mengkritik rencana Cak Imin memberikan dana desa Rp 5 miliar. Sebab persoalan di desa bukan sekedar dana.


Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

23 Januari 2024

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Rencana Cak Imin Tekan Urbanisasi dengan Dana Desa Dinilai Kurang Tepat

Rencana Cak Imin menambah dana desa untuk menekan urbanisasi dianggap kurang tepat dan memboroskan duit negara.


Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

22 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti debat Cawapres ke empat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cak Imin Janjikan Dana Desa Rp 5 M, Bagaimana Skemanya?

Sekretaris Dewan Pakar AMIN Wijayanto Samirin memaparkan perihal peningkatan dana desa yang dijanjikan Cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dana desa akan disalurkan berdasarkan skala prioritas.


Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

22 Januari 2024

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pandangannya dengan latar belakang rivalnya, Muhaimin Iskandar saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. ANTARA/M Risyal Hidayat
Muhaimin Janji Beri Rp5 Miliar untuk Majukan Desa

"Menghormati masyarakat adat bukan memakai pakaian adat setahun sekali pas 17 Agustus, bukan!" ujar MUhaimin.