TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 harus mengebut perekaman e-KTP.
“Saya prediksi akan bermasalah, walapun belum tentu. Yang pertama, perekaman paling sedikit itu Papua, masih sekitar 50 persenan yang merekam,” kata Zudan di Sekretariat KPU Jawa Barat di Bandung, Kamis, 31 Agustus 2017.
Baca : Mendagri Pastikan Kandidat Pilkada 2018 Bebas dari Pengujar Kebencian
Zudan mengaku ada sejumlah kendala lambatnya perekaman KTP Elektronik. “Di sana banyak kecamatan yang tidka bisa dijangkau dengan jalan darat, harus naik pesawat. Di satu sisi, atal-lat kita di kecamatan banyak yang mulai rusak karena pengadaan bayak tahun 2010-2011, kita belum ada pengadaan baru,” kata dia.
Daerah selanjutnya, Zudan menyebutkan Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kemungkinan yang perlu kerja keras itu NTT, karena (wilayahnya) berpulau-pulau. Perekamannya baru 71-75 persen, karena tidak sama antar kabupaten/kotanya,” kata dia.
Zudan mengatakan, provinsi lainnya berada perekaman KTP Elektroniknya sudah berada di atas 80 persen. DI wiayah Sumatera, serta Sulawesi misalnya, diklaimnya berada antara 80 persen hingga 88 persen. “Kalau di Jawa itu sudah 97 persenan. Kalau yang di timur itu 70 persenan,” kata dia.
Menurut Zudan, pilkada saat ini masih membolehkan penggunaan Suket (Surat Keterangan) penganti sementara KTP.
“Sepanjang itu diperlukan di lapangan silahkan dipakai. Karena undang-undangnya masih membolehkan. Yang harus KTP-Elektronik itu pemilu 2019. Perintah undang-undang seperti itu. Suket itu bukan hanya untuk pilkada, tapi untuk perbankan, asuransi, BPJS bisa digunakan, perintah undang-undagnya bisa digunakan itu,” kata dia.
Simak : Cerita Fadli Zon Soal Fokus Gerindra Menangkan Pilkada di Jawa
Kendati demikian, dia meminta masyarakat secepatnya melakukan perekaman KTP Elektronik. “Masyarakat yang belum merekam, segera melakukan perekaman karena untuk 2019 mengikut Pileg dan Pilpres harus KTP Elektronik. Sekarang masih boleh sepanjang ada dalam DPT masih boleh mencoblos, sayarat masuk DPT Itu sudah punya KTP,” kata Zudan.
Zudan mengatakan, data DP4 yang akan menjadi dasar KPU menetpakan Daftar Pemilih Tetap akan diserahkan Oktober nanti. “DP4 kami sudah selesai. Itu menghitung orang yang memiliki hak pilih sampai dengan 27 Juni 2018. Jadi yang sekarang 16 tahun, sudah dihitung dalam daftar pemilih potensial yang harus di coklit KPU sampai dengan nanti penetapan DPT oleh KPU,” kata dia.
Sementara menunggu jadwal itu, perbaikan data kependudukan terus dilakukan. “Saya minta paling tidak tiap 2 bulan sekali dilakukan rapat koordiansi masing-masing tingkatan. Tidak perlu menunggu sampai DP4 diserhkan, sudah dimulai dari sekarang,” kata Zudan.
Baca juga : PKS Bidik 60 Persen Kemenangan di Pilkada 2018, Konsolidasinya?
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Jawa Barat Abas Bashari mengatakan, di Jawa Barat asih ada 1,3 juta penduduk yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Tinggal ini yang sulit-sulit, ada di pelosok, yang kesadarannya kurang, ada yang sakit, jompo, stroke dan lain sebagainya. Sehingga perlu kerja keras. Saya tekankan pada Disdukcapil kabupaten/kota agar jemput bola harus dilaukan,” kata dia, Kamis, 31 Agustus 2017.
Abas mengatakan, demi Pilkada 2018, pemerintah Jawa Barat menargetkan tahun ini perekaman tuntas. Dia masih optimis mengingat dalam 6 bulan pertama tahun ini perekaman e-KTP yang sudah dilakukan hampir 800 ribu orang.
AHMAD FIKRI