TEMPO.CO, Jakarta - -Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kasus suap yang menyeret Wali kota Tegal Siti Masitha terkait dengan upaya pemenangan dirinya dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 mendatang. Siti Masitha disebut-sebut akan berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung, pengusaha sekaligus eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai NasDem Brebes.
"Sejumlah uang di atas diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal untuk periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 30 Agustus 2017.
Basaria menyayangkan terjadinya perkara ini yang mengindikasikan rentannya korupsi dalam pilkada. KPK berharap pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.
BACA: Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada
"Perlu kami tegaskan, calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, kecuali tunduk pada aturan khusus yang berlaku tentang dana kampanye," kata Basaria.
KPK menetapkan Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka penerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017. Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017.
BACA: Tersangkut OTT Wali Kota Tegak, Amir Mirza Dipecat Nasdem
Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 200 juta di rumah Amir Mirza yang sekaligus juga merupakan posko pemenangan bakal pasangan calon Siti Mashita dan Amir Mirza. Menurut KPK, selain uang tunai ada pula setoran senilai masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir. Uang tersebut diduga berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supriadi.
Selain hasil operasi tangkap tangan senilai Rp 300 juta tersebut, KPK menduga Siti Mashita telah menerima Rp 5,1 miliar yang berasal dari dana jasa pelayanan dan setoran dari rekanan proyek dan dari kepala dinas. KPK belum merinci proyek apa saja dan siapa saja kepala dinas yang menyetor uang kepada Siti Mashita.
BACA: Kena OTT, Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza
"Semua masih dalam pendalaman kami. Kalau tidak salah, uang Rp 5,1 miliar itu juga sebetulnya dari penelusuran kami di dalam komunikasi-komunikasi mereka, sudah dilakukan transfer tanggal sekian tanggal sekian. Nanti jelasnya lagi pasti akan ada di dalam BAP kami," kata Agus.
Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza, dan Cahyo Supriadi resmi ditahan untuk keperluan penyidikan hingga 20 hari ke depan. Mereka masing-masing ditahan di rutan kelas I cabang Jakarta Timur cabang KPK (C1), rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan rutan kelas I cabang Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
BUDIARTI UTAMI PUTRI