Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Wali kota Tegal Diduga Demi Pemenangan Pilkada

image-gnews
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 Agustus 2017. Siti ditangkap di sela rapat bersama organisasi perangkat daerah di Gedung Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 30 Agustus 2017. Siti ditangkap di sela rapat bersama organisasi perangkat daerah di Gedung Adipura, Kompleks Balai Kota Tegal. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - -Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kasus suap yang menyeret Wali kota Tegal Siti Masitha terkait dengan upaya pemenangan dirinya dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 mendatang. Siti Masitha disebut-sebut akan berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung, pengusaha sekaligus eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai NasDem Brebes.

"Sejumlah uang di atas diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal untuk periode 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 30 Agustus 2017.


Basaria menyayangkan terjadinya perkara ini yang mengindikasikan rentannya korupsi dalam pilkada. KPK berharap pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi.

BACA: Jika Tak Ada OTT KPK, Siti Masitha Gandeng Amir Mirza Maju Pilkada

"Perlu kami tegaskan, calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, kecuali tunduk pada aturan khusus yang berlaku tentang dana kampanye," kata Basaria.

KPK menetapkan Siti Masitha Soeparno sebagai tersangka penerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017. Ia ditangkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 29 Agustus 2017.

BACA: Tersangkut OTT Wali Kota Tegak, Amir Mirza Dipecat Nasdem

Sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 200 juta di rumah Amir Mirza yang sekaligus juga merupakan posko pemenangan bakal pasangan calon Siti Mashita dan Amir Mirza. Menurut KPK, selain uang tunai ada pula setoran senilai masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir. Uang tersebut diduga berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supriadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain hasil operasi tangkap tangan senilai Rp 300 juta tersebut, KPK menduga Siti Mashita telah menerima Rp 5,1 miliar yang berasal dari dana jasa pelayanan dan setoran dari rekanan proyek dan dari kepala dinas. KPK belum merinci proyek apa saja dan siapa saja kepala dinas yang menyetor uang kepada Siti Mashita.

BACA: Kena OTT, Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza

"Semua masih dalam pendalaman kami. Kalau tidak salah, uang Rp 5,1 miliar itu juga sebetulnya dari penelusuran kami di dalam komunikasi-komunikasi mereka, sudah dilakukan transfer tanggal sekian tanggal sekian. Nanti jelasnya lagi pasti akan ada di dalam BAP kami," kata Agus.

Siti Masitha Soeparno, Amir Mirza, dan Cahyo Supriadi resmi ditahan untuk keperluan penyidikan hingga 20 hari ke depan. Mereka masing-masing ditahan di rutan kelas I cabang Jakarta Timur cabang KPK (C1), rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan rutan kelas I cabang Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

BUDIARTI UTAMI PUTRI



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

3 menit lalu

Seo Ye Ji. Instagram.com/@yeyeji_seo
Seo Ye Ji Buka Akun Instagram, Penggemar Tidak Sabar Melihat Aktingnya Lagi

Ada tiga foto yang dibagikan Seo Ye Ji dalam akun Instagram barunya


Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

8 menit lalu

Ilustrasi tikus. mirror.co.uk
Tikus Sering Menjadi Hewan Percobaan, Ternyata Ini Alasannya

Biasanya, ketika melakukan penelitian dalam dunia medis, peneliti kerap menggunakan tikus. Lantas, mengapa tikus kerap menjadi hewan percobaan?


BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

10 menit lalu

Ilustrasi hujan petir. skymetweather.com
BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Potensi hujan sedang hingga hujan lebat disertai petir dan angin kencang dipengaruhi oleh Madden Julian Oscillation.


Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

11 menit lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Kisah Komikus Jepang Sindir Indonesia Lebih Pilih Cina 6 Tahun Lalu

Jauh sebelum wacana kereta cepat Jakarta-Surabaya, ada komikus yang pernah sindir Indonesia lebih pilih Cina dari pada Jepang.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 menit lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

20 menit lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI


Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

26 menit lalu

Ilustrasi - Ventilator rumah sakit. (ANTARA/Shutterstock/am)
Upaya Kemenkes Atasi Banyaknya Warga Indonesia yang Pilih Berobat ke Luar Negeri

Ada sejumlah persoalan yang membuat banyak warga Indonesia lebih memilih berobat ke luar negeri.


Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Senin, Simak Catatan Manis Shin Tae-yong di Stadion Abdullah bin Khalifa

31 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan Senin, Simak Catatan Manis Shin Tae-yong di Stadion Abdullah bin Khalifa

Timnas U-23 Indonesia vs Uzvekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024 akan digelar di Stadion Abdullah bin Khaliffa pada Senin, 29 April 2024.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

40 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

47 menit lalu

Menteri  Sosial Tri Rismaharini  menjadi pembicara pembuka hari kedua Forum Infrastruktur Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD)di Paris Prancis, Rabu  pagi, 10 April 2024. (Sumber: Istimewa)
Masuk Bursa Cagub Jakarta, Risma: Saya Takut dan Tak Punya Uang

PDIP sebelumnya mengusulkan Menteri Sosial Tri Rismaharini hingga Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai cagub Jakarta.