TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator KorbanFirst Travel , Pramana Syamsul Ikbar menyerahkan 20 nama yang diduga bertanggung dalam kasus penipuan ribuan calon jemaah umroh. Selan itu, mereka menyerahkan 1.600 berkas jamaah untuk dijadikan barang bukti 1.600 berkas jamaah untuk dijadikan barang bukti kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Kita serahkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti. Mudah-mudahan ada titik terang ya, bahwa ada uang yang diselewengkan oleh 20 nama tersebut," kata Pramana Syamsul Ikbar, Koordinator Jemaah Korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), pada Rabu 30 Agustus 2017.
Pramana mendatangi kantor Bareskrim, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dengan membawa dua koper besar berisi 1.600 berkas map jamaah.
BACA: Jejak Duit First Travel, Restoran di London dan New York
Menurut Pramana, informasi 20 nama tersebut mereka dapat dari internal Fisrt Travel sendiri. Barang buktinya berupa surat dan video.
Pramana menjelaskan tidak bisa memberikan barang bukti itu kepada media, karena merupakan kewenangan penyidik. "Nanti saya serahkan ke Pak Direktur, Pak Rudolf," ujarnya menyebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Berkas-berkas tersebut nantinya akan di data oleh penyidik untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.
Pada 10 Agustus lalu, Pramana telah menyerahkan 808 berkas jemaah kepada penyidik Bareskrim.
Berkas-berkas tersebut dari seluruh jemaah umroh First Travel di Indonesia. "Kami di sini benar-benar independen untuk membantu tim penyidik Bareskrim supaya mempercepat proses penyelidikan ini," ujarnya.
Polisi telah menahan dan menetapkan tersangka Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Andika dan Anniesa telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Penyidik yang menangani kasus ini berkeyakinan telah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA: Rumah Mewah Bos First Travel, Gordennya Seharga
"Hasil pemeriksaan sudah kami dapatkan dan cukup alat bukti untuk tingkatkan menjadi tersangka, kemarin dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," ujar Rudolf kepada media.
Menurut Rudolf, keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan. Rudolf mengatakan, pihaknnya akan terus mengembangkan kasus ini.
"Kami akan kembangkan ke Pasal TPPU (Tindak Pidana Penncucian Uang)," kata dia.
ANDITA RAHMA