TEMPO.CO, Jakarta - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) hari ini, Selasa, 29 Agustus 2017, menerima sebuah aset hasil penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tersebut merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
"Memang, hari ini ada penyerahan aset sitaan KPK kepada ANRI, itu berupa rumah di daerah Warung Buncit, Jakarta Selatan yang nilainya mencapai Rp 24,5 miliar," kata Kepala ANRI, Mustari Irawan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional ANRI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.
BACA: ICW Buka 10 Hoax yang Diduga Disebar Pansus Hak Angket KPK
"ANRI memang telah memiliki kesepakatan dengan KPK terkait pengelolaan aset sitaan," kata dia menambahkan. Aset yang diterima ANRI berupa Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi.
Mustari menjelaskan seluruh aset yang diserahkan kepada ANRI adalah aset-aset hasil penyitaan dalam kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Yang sudah inkracht di pengadilan," kata Mustari. Perkara TPPU Nazaruddin telah inkracht sejak Juni 2016 lalu.
BACA: 3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD
Acara penyerahan aset dalam rakornas ini rencananya dihadiri langsung oleh komisioner KPK. HAdir juga Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
FAJAR PEBRIANTO