TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pemberi suap kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, bungkam ketika ditanyai wartawan setelah pemeriksaan di gedung KPK, Jumat dinihari, 25 Agustus 2017.
Saat meninggalkan gedung KPK menuju tahanan di Kepolisian Resor Jakarta Timur, Adiputra tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tersangka yang diduga menyuap Tonny ini ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Tonny Budiono Minta Maaf atas Kasus Suap Proyek di Kemenhub
KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017.
"Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017, yang diduga dilakukan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (ATB)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua tersangka, yaitu Tonny Budiono dan Adiputra.
Diduga, kata Basaria, pemberian uang oleh Adiputra kepada Tonny terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap kepada Tonny Budiono, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
ANTARA