Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyebab 5 Narapidana Korupsi Ini Gugat UU Pemasyarakatan ke MK

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mantan pengacara sekaligus narapidana korupsi (tengah belakang) OC Kaligis berfoto bersama keluarga dan kerabat usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri.
Mantan pengacara sekaligus narapidana korupsi (tengah belakang) OC Kaligis berfoto bersama keluarga dan kerabat usai menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan terhadap UUD 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017. Tempo/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima narapidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman menggugat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan) ke Mahkamah Konstitusi. 

Mereka menganggap UU tersebut tidak adil sebab memangkas hak mereka sebagai narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.

Baca : Pansus Hak Angket Temui Koruptor, Busyro Muqoddas Bingung

"Para pemohon yang mengajukan pengujian ini adalah para pemohon perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sedang menjalankan vonis hukuman atas tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum pemohon Muhammad Rullyandi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.

OC Kaligis merupakan narapidana korupsi yang divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2016. Ia dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.

Ketika itu, Kaligis menjadi pengacara untuk Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara, Fuad Lubis. Atas perintah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim menggunakan uang pemberian istri Gatot, Evy Susanti.

Sementara itu, Suryadharma Ali merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan Menteri Agama yang divonis 6 tahun penjara karena korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, dan memanfaatkan sisa kuota haji.

Seperti Suryadharma, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara. Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM; menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana demi memuluskan pembahasan RAPBN-P 2013; dan memperkaya diri sendiri.

Simak pula : Pansus Hak Angket Temui Koruptor, Ini Reaksi Agus Rahardjo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun vonis Irman Gusman dan Barnabas Suebu terbilang ringan. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan mantan Gubernur Papua tersebut dihukum 4,5 tahun penjara. Irman dinyatakan bersalah menerima suap untuk memengaruhi Bulog dalam pemberian jatah gula impor.

Sementara Suebu dihukum karena tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai di Papua.

Mereka mengajukan gugatan uji materi atas pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).

Pemohon mengklaim, pasal tersebut tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Rullyandi mengatakan, aturan mengenai justice collaborator yang diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat subjektif. Lebih jauh lagi, pihaknya berpendapat korupsi tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan luar biasa.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

30 menit lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.