TEMPO.CO, Jakarta - Lima narapidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman menggugat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan) ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka menganggap UU tersebut tidak adil sebab memangkas hak mereka sebagai narapidana korupsi untuk mendapatkan remisi.
Baca : Pansus Hak Angket Temui Koruptor, Busyro Muqoddas Bingung
"Para pemohon yang mengajukan pengujian ini adalah para pemohon perorangan warga negara Indonesia yang saat ini sedang menjalankan vonis hukuman atas tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum pemohon Muhammad Rullyandi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.
OC Kaligis merupakan narapidana korupsi yang divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 10 Agustus 2016. Ia dinyatakan bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan.
Ketika itu, Kaligis menjadi pengacara untuk Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara, Fuad Lubis. Atas perintah dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Fuad mengajukan gugatan ke PTUN atas pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Agar gugatannya diterima, Kaligis menyuap hakim menggunakan uang pemberian istri Gatot, Evy Susanti.
Sementara itu, Suryadharma Ali merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan Menteri Agama yang divonis 6 tahun penjara karena korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, dan memanfaatkan sisa kuota haji.
Seperti Suryadharma, Waryono Karno divonis 6 tahun penjara. Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara dalam proyek fiktif di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM; menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana demi memuluskan pembahasan RAPBN-P 2013; dan memperkaya diri sendiri.
Simak pula : Pansus Hak Angket Temui Koruptor, Ini Reaksi Agus Rahardjo
Adapun vonis Irman Gusman dan Barnabas Suebu terbilang ringan. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan mantan Gubernur Papua tersebut dihukum 4,5 tahun penjara. Irman dinyatakan bersalah menerima suap untuk memengaruhi Bulog dalam pemberian jatah gula impor.
Sementara Suebu dihukum karena tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam kegiatan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Danau Sentani dan Danau Paniai di Papua.
Mereka mengajukan gugatan uji materi atas pasal 14 ayat (1) huruf i UU Permasyarakatan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi).
Pemohon mengklaim, pasal tersebut tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Rullyandi mengatakan, aturan mengenai justice collaborator yang diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat subjektif. Lebih jauh lagi, pihaknya berpendapat korupsi tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan luar biasa.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DA