TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas geleng-geleng kepala atas sikap Pansus Hak Angket KPK mengunjungi terpidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Menurut Busyro, tidak ada yang bisa dicari dari berkunjung ke Lapas Sukamiskin.
"Nalar hukumnya tidak ada. Napi itu kan sudah berstatus terbukti secara sah, menyakinkan secara hukum, bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah begitu, apa yang mau dicari?" ujar Busyro saat mendatangi gedung KPK, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Prihatin jika Penegakan Hukum Dilumuri Pesanan
Busyro melanjutkan bahwa apa yang dilakukan Pansus Hak Angket malah menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki arah tujuan. Lebih baik, kata ia, Pansus Hak Angket fokus saja dengan sikap-sikap yang mengangkat derajat masyarakat agar terbebas dari korupsi.
Pansus Hak Angket KPK berkunjung ke Lapas Sukamiskin untuk memintai keterangan dari para terpidana korupsi yang ditahan di sana. Pansus berdalih kunjungan itu demi memastikan hak-hak terpidana korupsi tidak terlanggar selama menjalani proses hukum.
Wakil Ketua Pansus Angket, Risa Mariska, mengatakan pihaknya siap menerima kritik terkait rencana bertemu koruptor di LP Sukamiskin, Bandung.
Busyro menambahkan bahwa ia 100 persen tidak percaya niatan Pansus Hak Angket ke Sukamiskin untuk memastikan proses hukum berjalan baik. Dan, ia pun yakin masyarakat memiliki pandangan yang sama dengannya.
"Kalau masyarakat juga tidak percaya teruus dipaksakan dengan langkah-langkah yang terlihat panik itu, malah jadi lelucon yang tidak lucu," ujar Busyro.
ISTMAN MP | AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Koalisi Masyarakat Sipil Dukung KPK Tolak Hak Angket DPR