Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 2 Tahun Bui Terkait Penipuan  

image-gnews
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. (Tempo/David Priyasidharta)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat akan menjalani sidang dugaan pembunuhan dan penipuan di Pengadilan Probolinggo, Rabu, 12 Juli 2017. (Tempo/David Priyasidharta)
Iklan

TEMPO.COProbolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2017. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Terdakwa dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya itu," kata salah seorang hakim yang membacakan putusan secara bergantian bersama dua hakim lain. 

Baca juga: Sarapan Rawon, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Divonis

Setelah mendengarkan putusan dua tahun penjara, Taat Pribadi menghampiri meja kuasa hukumnya untuk konsultasi. Lebih-kurang satu menit lamanya Taat Pribadi dan kuasa hukumnya, Mohamad Soleh, membahas putusan hakim itu. 

Akhirnya Taat Pribadi menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini. Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Hari Ini Sidang Putusan Dimas Kanjeng, Pengamanan Diperketat

Proses hukum yang tengah dihadapi Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat Pribadi dan anak buahnya untuk menipu ribuan korbannya. Selain terjerat kasus penipuan, Taat Pribadi terjerat dugaan kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan itu Taat Pribadi dihukum 18 tahun penjara.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.

DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Awas, Ada Penipuan Pura-pura Kurir Paket

7 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Awas, Ada Penipuan Pura-pura Kurir Paket

Penipuan dengan modus mengaku sebagai kurir paket minta korban mentransfer dengan dalih biaya kurang, serta menyedot data pribadi korban.


Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

8 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Palembang Alnaura Dijebloskan ke Lapas II Perempuan, Kalapas: Sudah Tiga Kali Masuk

Selebgram Alnaura kembali menjalani Masa Pengenalan Lingkungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang selama 14 hari.


Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung Serahkan Selebgram Alnaura Terpidana Investasi Bodong ke Kejari Palembang

Alnaura, terpidana perkara penipuan investasi bodong itu dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kota Palembang dan langsung dijebloskan ke penjara


Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

9 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Investasi Bodong Selebgram Palembang: Sempat Bebas, Buron, dan Ditangkap di Jepang

Selebgram Al Naura Karima Pramesti divonis 2 tahun oleh Mahkamah Agung karena melakukan penipuan. Saat akan dieksekusi dia kabur


Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

10 hari lalu

Selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti (32 tahun) saat dijemput Kejaksaan Negeri Palembang dalam kasus penipuan investasi bodong dan jasa titip (jastip) barang baranded. Ia masuk dalam subjek Red Notice yang ditangkap via Interpol di Tokyo, Jepang. Sabtu, 26 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Selebgram Alnaura Karima yang Ditangkap di Jepang Tiba di Palembang

Otoritas Jepang menangkap selebgram Alnaura Karima atas permintaan Kejaksaan Agung karena diduga melakukan penipuan dan investasi bodong


Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

10 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung dan Interpol Pulangkan Buron Kasus Penipuan dari Jepang

Al Naura Karima Pramesti adalah terpidana perkara penipuan investasi bodong di Palembang.


Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

13 hari lalu

Pamong praja muda mengikuti Pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan ke XXXI di Lapangan IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 1 Agustus 2024. Wakil Presiden Ma'ruf Amin melantik sebanyak 1.079 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXI yang nantinya akan ditugaskan ke berbagain wilayah di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Pensiunan Perwira Polri Lapor Polisi Setelah Anaknya Gagal Masuk IPDN

Pensiunan perwira Polri telah menyetor Rp 250 juta kepada warga Ciputat yang mengaku bekerja di Kemendagri yang berjanji memasukkan anaknya ke IPDN.


Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai

13 hari lalu

Dok. X. com
Waspada dan Cermat, Agen BRILink ini Berhasil Cegah Penipuan Tarik Tunai


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Menduplikasi Akun Resmi dan Memasang Iklan di Instagram

Pelaku membujuk korban untuk melakukan transaksi secepatnya secara halus dengan cara mengatakan bahwa sudah ada seseorang yang menawar motor tersebut.


Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Modus Penipuan Jual-Beli Motor, Pelaku Duplikasi Akun Resmi dan Pasang Iklan di Instagram

Pelaku penipuan menolak beri salinan KTP dengan alasan tak ada showroom manapun yang mau menggunakan identitas pribadi sebagai jaminan ke pembeli.