TEMPO.CO, Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara dalam kasus penipuan pada sidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis, 24 Agustus 2017. Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Terdakwa dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya itu," kata salah seorang hakim yang membacakan putusan secara bergantian bersama dua hakim lain.
Baca juga:
Baca juga: Sarapan Rawon, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Divonis
Setelah mendengarkan putusan dua tahun penjara, Taat Pribadi menghampiri meja kuasa hukumnya untuk konsultasi. Lebih-kurang satu menit lamanya Taat Pribadi dan kuasa hukumnya, Mohamad Soleh, membahas putusan hakim itu.
Akhirnya Taat Pribadi menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim ini. Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama.
Simak pula: Hari Ini Sidang Putusan Dimas Kanjeng, Pengamanan Diperketat
Proses hukum yang tengah dihadapi Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat Pribadi dan anak buahnya untuk menipu ribuan korbannya. Selain terjerat kasus penipuan, Taat Pribadi terjerat dugaan kasus pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan itu Taat Pribadi dihukum 18 tahun penjara.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.
DAVID PRIYASIDHARTA