TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya telah menutup kemungkinan untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2018. Menurut Hasto, keputusan itu dibuat setelah Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur.
“Kami sudah bangun dialog dengan beliau tapi Pak Ridwan Kamil sudah memutuskan sendiri sebagai calon gubernur,” kata Hasto Kristiyanto di rumah Idrus Marham, di Cibubur, Jakarta, Ahad 6 Agustus 2017.
Baca juga:
Ridwan Kamil Ogah Dicalonkan Jadi Wakil Gubernur di Pilgub Jabar
Menurut Hasto, sikap partai berlambang banteng tersebut harus berdiri di atas kolektivitas dan ideologi partai. Meski begitu, ia menghormati keputusan Ridwan Kamil untuk maju menjadi calon gubernur atas inisiatifnya sendiri. ”Karena sudah mencalonkan diri sebagai gubernur, dan partai berdiri kolektivitas, tentu saja dialog buat kami tidak diperlukan lagi,” ujarnya.
Ridwan Kamil sendiri mengaku masih terus berkomunikasi secara intensif dengan petinggi partai politik. Sebab, baru Partai Nasdem yang telah menyatakan akan mengusungnya menjadi calon gubernur Jawa Barat. Adapun jumlah kursi partai yang dibesut Surya Paloh itu hanya lima sehingga perlu berkoalisi untuk mencalonkan Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil.
Baca pula:
Maju di Jawa Barat, Ridwan Kamil Tunggu Agustus
Selain Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa yang mempunyai tujuh kursi memasukkan namanya menjadi kandidat Calon Gubernur Jawa Barat. Adapun syarat mutlak maju yaitu 20 kursi, artinya jika kedua partai sepakat koalisi dibutuhkan lagi delapan kursi. Hingga kini, Emil terus melakukan penjajakan bersama partai lain seperti Golkar, PPP, dan Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham pun mengatakan telah berkomunikasi dengan Ridwan Kamil. Namun, Idrus mengakui komunikasi Emil dan Golkar belum menemui titik kesepakatan. “Apabila sebuah komunikasi kita lakukan dan belum mencapai titik kesepakatan maka tentu kita harus memikirkan opsi lain,” ujar Idrus.
ARKHELAUS W.