INFO NASIONAL - Sebagai wujud akuntabilitas publik Bea Cukai dan agar masyarakat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan, Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan barang hasil penindakan. Di antaranya 844 botol minuman beralkohol, 1.141.232 batang rokok ilegal, 505 karung pakaian bekas, dan barang bekas lainnya. Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara pada 2016 dan 2017 itu dimusnahkan di halaman Mako Brigade Mobil Tanjung Balai Karimun, Kamis, 3 Agustus 2017.
Adapun perkiraan nilai barang sekitar Rp 711 juta dan potensi kerugian negara Rp 408 juta. “Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Syahrul Bastian.
Baca Juga:
Menurut Bastian, dasar hukum pemusnahan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai. Selain itu, surat persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan minuman mengandung alkohol dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan rokok ilegal dan barang bekas dilakukan dengan cara dibakar. “Pemusnahan dilakukan sampai barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi,” tuturnya. (*)
Baca Juga: