TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan maraknya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan tidak terlepas dari minimnya sistem pengamanan dan pengawasan. Idealnya, seorang pegawai LP mengawasi sekitar 20 narapidana.
"Realitanya, sekarang satu sipir mengawasi 62 napi," kata Sri saat konferensi pers di gedung Ditjen PAS Kemenkumham di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2017.
Baca: Buwas Sebut 50 Persen Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Artinya...
LP juga mengalami overkapasitas. Jumlah napi saat ini ada 222 ribu, sementara daya tampung hanya 125 ribu. Khusus untuk napi narkoba, saat ini ada 86 ribu orang. "Napi bandar dan pengedar sebanyak 54 ribu, kemudian pengguna sekitar 32 ribu," ujarnya.
Realita bahwa peredaran narkoba dikendalikan dari LP, kata Sri, menuntut penanganan khusus. Kemenkumham berencana menempatkan napi bandar yang punya jaringan besar di empat LP khusus yang disediakan. "Infrastruktur lapas khusus ini akan lebih lengkap dari lapas biasa," tuturnya.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Makmun mengatakan pihaknya telah menetapkan empat LP khusus bagi para bandar narkoba. Empat LP yang dipilih oleh Kemenkumham adalah LP Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, LP Batu di Nusakambangan, LP Asongan di Kalimantan Tengah, dan LP Langkat di Sumatera Utara.
Baca: Lapas Jawa Barat Kelebihan Kapasitas, Mayoritas Tahanan Narkoba
Kemenkumham juga tetap menjalankan rehabilitasi bagi napi pecandu bersama BNN. Saat ini juga ada upaya mandiri dari Ditjen Pemasyarakatan untuk bisa menangani napi pecandu. "Walaupun saat ini upaya tersebut belum maksimal karena jumlah napi yang begitu besar," tuturnya.
IRSYAN HASYIM