TEMPO.CO, Jakarta-- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana trafficking atau kejahatan asusila lewat prostitusi online. Ketiganya merupakan mucikari yang menyiapkan perempuan kepada pria hidung belang.
"Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat lalu dikembangkan akhirnya ditangkap tiga mucikari ini," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani saat jumpa pers di kantornya, Selasa 25 Juli 2017.
Ia menyebutkan tiga mucikari yang ditangkap itu berinisial BM 24 tahun yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Makassar, KH 25 tahun (mahasiswa) dan IA 24 tahun. Sedangkan lima wanita yang diperiksa sebagai saksi yakni WJ, IR, RL, PS dan FY. "Usia perempuan itu mulai 22- 29 tahun," ucap Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa terbongkarnya prostitusi itu melalui WhatsApp setelah anggota polisi menyamar sebagai pelanggan. Selanjutnya janjian dengan mucikari di dua hotel yakni Myko Jalan Boulevard dan Swissbell Jalan Adhyaksa Baru.
"Ini seperti kasus narkoba, kita gunakan cara undercover. Dan jumlah wanita yang disiapkan itu belasan," tutur Dicky.
Terkait harga yang dipatok, lanjut dia, sekali melayani dibayar Rp1,5 juta- Rp 3,5 juta, dan hotel ditanggung pelanggan. "Jadi yang didapat mucikari itu sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ucap dia.
Menurut Dicky, berdasarkan keterangan pelaku kegiatan prostitusi dilakukannya sudah setahun lebih di Kota Makassar. Dan omzet yang diperolehnya dari praktik itu mencapai puluhan juta dari berbagai kalangan.
"Yang penting pelanggan sepakat harga, pelakul angsung menyiapkan wanitanya," tambahnya.
Karena perbuatannya tiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan barang bukti yang disita handphone iPhone 7 plus dan 6 plus, kondom serta uang tunai Rp 3,5 juta.
Salah seorang keluarga pelaku yang tak mau disebutkan identitasnya mengaku kecewa dengan keterangan polisi lantaran perempuannya hanya dijadikan sebagai korban. Sebab berdasarkan pengakuan polisi antara pelaku dan wanita tak ada yang dirugikan.
"Harusnya perempuannya juga ditetapkan tersangka jangan laki-lakinya saja," ucap dia saat ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan bahwa antara pelaku dan wanita itu sama-sama mau serta saling kenal sehingga tak ada paksaan. Karena itu keputusan polisi hanya menetapkan pria saja sebagai tersangka merupakan tak adil.
"Andaikan PSK itu tak kenal dengan pelaku ya itu baru bisa dikatakan korban. Ini kan sama-sama kenal," tambahnya.
Dia mengatakan kerabatnya memang sosok yang mudah bergaul sehingga banyak teman wanitanya.
DIDIT HARIYADI