TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan dari sembilan orang yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus kecurangan PT Indo Beras Unggul (PT IBU) hanya satu orang yang hadir. "Info terakhir yang hadir hanya satu, yang delapan minta ditunda Kamis," kata Setyo di Mabes Polri, Senin, 24 Juli 2017.
Setyo menuturkan, satu orang yang hadir dalam pemeriksaan hari ini merupakan pegawai retail pasar modern. "Yang delapan dari PT IBU dan PT TPS," ujarnya.
Baca: Kasus Beras Diusut karena Polisi Temukan Fakta Ini
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah gudang PT IBU, Kamis, 20 Juli lalu di Bekasi. Diduga ada 16 orang yang terlibat dalam proses produksi beras di kawasan Bekasi tersebut. Keenam belas orang tersebut merupakan karyawan dan juga pengurus PT IBU. Namun hingga saat ini polisi belum menetapkan satupun tersangka.
PT IBU diduga melanggar harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017 (Revisi permendag 27 tahun 2017).
Baca: Kasus Beras, Polisi Periksa Bos PT Indo Beras Minggu Depan
Penyidik menduga terdapat tindak pidana dalam proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI