Jaksa Jambi Bakal Tambah Tersangka Korupsi Kasus Dana Bimtek

Editor

Budi Riza

TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Jambi –Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis Provinsi Jambi kemungkinan bakal bertambah.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu mantan Sekretaris Dewan Kota Jambi, Rosmansyah, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Dewan Kota Jambi, Jumizar.

Baca: KPK Ingatkan Wali Kota, 20 Gubernur Terlibat Kasus Korupsi

"Dari hasil pengembangan penyidikan, sebentar lagi kami akan menetapkan tersangka baru dalam kasus serupa. Cuma kini kami belum bisa menjelaskan siapa dan berapa orang akan jadi tersangka baru tersebut," kata Nurwinah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,  kepada media, di Jambi, Jumat, 21 Juli 2017.

"Namun yang jelas kita sudah mencatat siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru itu," kata Nurwinah.

Baca: Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kelima

Ada sekitar 45 orang anggot DPRD kota Jambi pada periode 2009 – 2014, yang diduga mengetahui soal penyimpangan penggunaan dana ini.  Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta dengan total dana bimbingan teknis sekitar Rp2,7 miliar.

Kasus ini bermula dari adanya beberapa kali kegiatan Bimtek yang diduga fiktif pada 2012 - 2014. Penyidik kejaksaan daerah juga sudah beberapa kali memangil dan memeriksa para mantan anggota DPRD. Beberapa lainnya terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2014 – 2019. 

Salah seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Demokrat, Fuad Syafari, yang menjadi anggota DPRD periode 2009 - 2014 enggan menanggapi kasus ini saat dihubungi. 

"Saya bukan tidak mau memberikan komentar, tapi kami sudah ada orang yang ditunjuk sebagai juru bicara," kata Fuad. Namun dia tidak.memberi tahu siapa orang yang maksud.

Menurut temuan kejaksaan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan korupsi anggaran bimbingan teknis ini adalah dengan menggelar kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Ssalah seorang tersangka yaitu Jumizar telah menitipkan uang sebesar Rp 128 juta lebih sebagai ganti rugi kepada negara..

Kedua tersangka, yakni Rosmansyah dan Jumizar, sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Muara Bulian.

Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 18 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SYAIPUL BAKHORI








Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

4 jam lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

9 jam lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

9 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

10 jam lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

11 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

11 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

15 jam lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

23 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat dan Ary Egahni diduga melakukan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jumlah uang yang diterima tersangka sebesar Rp8,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akan Telusuri Aliran Dana Korupsi Bupati Kapuas dan Istri, termasuk ke Partai Politik

PK menyebut akan mendalami aliran uang korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni. Salah satunya dugaan ke partai politik


Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

23 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Ary Egahni juga menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.   TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kapuas dan Istri Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Pilkada hingga Pilgub Kalteng

KPK menyebut Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni menggunakan uang korupsi untuk kepentingan politik


Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

2 hari lalu

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. Foto Istimewa
Usai Geledah Gedung di Kementerian ESDM, Penyidik KPK Bawa Dua Koper

Penyidik KPK membawa dua buah koper, yaitu satu berwarna hitam dan satu lagi berwarna silver usai menggeledah gedung di Kementerian ESDM