TEMPO.CO, Jambi –Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis Provinsi Jambi kemungkinan bakal bertambah.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, yaitu mantan Sekretaris Dewan Kota Jambi, Rosmansyah, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Dewan Kota Jambi, Jumizar.
Baca: KPK Ingatkan Wali Kota, 20 Gubernur Terlibat Kasus Korupsi
"Dari hasil pengembangan penyidikan, sebentar lagi kami akan menetapkan tersangka baru dalam kasus serupa. Cuma kini kami belum bisa menjelaskan siapa dan berapa orang akan jadi tersangka baru tersebut," kata Nurwinah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, kepada media, di Jambi, Jumat, 21 Juli 2017.
"Namun yang jelas kita sudah mencatat siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru itu," kata Nurwinah.
Baca: Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan Markus Nari Jadi Tersangka Kelima
Ada sekitar 45 orang anggot DPRD kota Jambi pada periode 2009 – 2014, yang diduga mengetahui soal penyimpangan penggunaan dana ini. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp600 juta dengan total dana bimbingan teknis sekitar Rp2,7 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya beberapa kali kegiatan Bimtek yang diduga fiktif pada 2012 - 2014. Penyidik kejaksaan daerah juga sudah beberapa kali memangil dan memeriksa para mantan anggota DPRD. Beberapa lainnya terpilih kembali menjadi anggota DPRD periode 2014 – 2019.
Salah seorang anggota DPRD Kota Jambi dari Partai Demokrat, Fuad Syafari, yang menjadi anggota DPRD periode 2009 - 2014 enggan menanggapi kasus ini saat dihubungi.
"Saya bukan tidak mau memberikan komentar, tapi kami sudah ada orang yang ditunjuk sebagai juru bicara," kata Fuad. Namun dia tidak.memberi tahu siapa orang yang maksud.
Menurut temuan kejaksaan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan korupsi anggaran bimbingan teknis ini adalah dengan menggelar kegiatan fiktif, penyalahgunaan penggunaan anggaran yang berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Ssalah seorang tersangka yaitu Jumizar telah menitipkan uang sebesar Rp 128 juta lebih sebagai ganti rugi kepada negara..
Kedua tersangka, yakni Rosmansyah dan Jumizar, sudah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka ditahan dan dititipkan di Rutan Klas II B Muara Bulian.
Keduanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Pasal 18 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SYAIPUL BAKHORI