TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan beberapa pihak melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat dinihari, 21 Juli 2017.
"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya, silakan, ada mekanismenya, lewat MK (Mahkamah Konstitusi). Yang penting malam hari ini pemerintah bersama DPR menyelesaikan undang-undang ini," katanya usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta.
Baca: Empat Fraksi Walk Out Tolak Voting RUU Pemilu
Tjahjo mengomentari rencana beberapa pihak yang akan melakukan uji materi ke MK terkait dengan ambang batas partai mengajukan calon presiden, yang dalam UU Pemilu terbaru sebesar 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
Menurut Tjahjo, presidential threshold yang disahkan dalam UU Pemilu sudah sesuai dengan konstitusi.
"Sebagaimana pandangan yang kami sampaikan, berkaitan dengan presidential threshold itu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan MK," ujarnya.
Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen
Tjahjo menegaskan pemerintah bersama DPR telah menyelesaikan UU Pemilu. Sehingga tidak menjadi opini di masyarakat bahwa pemerintah dan DPR menghambat pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.
Menurut Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum harus mempersiapkan tahapan pemilu 2019 pada awal Agustus 2017 melalui pembuatan Peraturan KPU.
"Dasar KPU membuat peraturan penyelenggaraan pemilu serentak adalah undang-undang," katanya.
Baca: Gerindra Akan Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, angka presidential threshold ditetapkan 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan/atau 25 persen perolehan suara nasional.
ANTARA