TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra akan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang baru saja disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Jumat dinihari, 21 Juli 2017. "Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon setelah menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR, mengatakan, mengacu pada Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pemilu legislasi dan pemilu presiden dilakukan secara bersamaan. Karena itu, dia menegaskan seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.
Baca: UU Pemilu Disahkan, Adopsi Presidensial Threshold 20-25 Persen
"Keserentakan itu menurut para Ketua MK, baik Hamdan Zoelva maupun Mahfud MD. (Dengan) demikian tidak ada lagi presidential threshold," ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna pada Jumat dinihari menyetujui RUU Pemilu untuk disahkan menjadi undang-undang secara aklamasi meskipun dalam prosesnya diwarnai aksi walk out Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat.
"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro dengan opsi A 322, sementara opsi B 217. Karena mempunyai pemikiran berbeda, maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi disetujui. Apakah setuju?" kata Ketua DPR Setya Novanto dalam rapat paripurna.
Baca: RUU Pemilu, Fadli Zon Tuding Pemerintah Jegal Prabowo di 2019
Setelah itu, semua anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju, lalu Setya mengetuk palu tanda disetujui.
Paket A dalam UU Pemilu adalah ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi 3-10, dan konversi suara saint lague murni.
ANTARA