Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Trisakti, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM akan Surati DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menyurati DPR untuk mempertanyakan rekomendasi "bukan pelanggaran HAM berat" atas kasus penembakan mahasiswa Trisakti pada 1998. Langkah itu diambil karena rekomendasi DPR tersebut telah menyebabkan kesulitan dalam pengusutan peristiwa yang menewaskan beberapa mahasiswa itu. Demikian diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, kepada wartawan, usai bertemu dengan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, di Jakarta, Selasa (14/1). Ditambahkan, kesepakatan itu dicapai setelah Pangaribuan menjelaskan kesulitan-kesulitan yang dihadapi jaksa Tim Satuan Tugas HAM. Menurut dia, akibat rekomendasi DPR itu, Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk kasus tersebut. Kesulitan itu muncul karena pengadilan HAM ad hoc diatur oleh pasal 43 ayat 2, Undang-Undang 26/2000 tentang HAM, yang menyatakan pengadilan HAM ad hoc dibentuk melalui Keputusan Presiden atas rekomendasi DPR. "Tapi, apa bisa rekomendasi itu dikeluarkan, sedangkan DPR tidak turun ke lapangan menyelidik kasus itu," katanya. Disebutkan, setelah DPR mengeluarkan rekomendasi itu, ternyata Komnas HAM --usai menyelidik kasus itu-- mengeluarkan keputusan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan II tergolong pelanggaran HAM berat. Pangaribuan menambahkan, dalam Undang-Undang HAM tidak diatur siapa yang berhak memutuskan suatu kasus tergolong pelanggara berat: apakah Komnas HAM atau DPR. Sebab itu, ia memaklumi jika Komnas HAM terus menyelidiki kasus itu, meski para saksi urung datang untuk diperiksa karena berpatokan pada rekomendasi DPR. "Makanya, berkas penyelidikan yang kami terima jauh dari sempurna," kata Pangaribuan. Akibatnya, berkas penyelidikan itu sampai tiga kali dikembalikan kejaksaan ke Komnas HAM. Kini, berkas itu ada di laci Tim Satuan Tugas HAM. Meski begitu, kejaksaan belum bisa menindaklanjuti ke tingkat penyidikan karena terbentur Undang-Undang itu. "Saksi-saksi juga tidak mau datang," katanya. Berdasar rekomendasi DPR itu pula, pada 1999, para tersangka pelaku penembakan itu sudah diadili melalui pengadilan militer, meski kini masih menunggu vonis banding. Padahal, menurut Pangaribuan, hukum di dunia tidak membolehkan seseorang disidangkan dua kali. Itu melanggar asas nebis in idem," katanya. Untuk itu, Pangaribuan mengaku pesimis dengan kelanjutan pengurusan perkara tersebut. Sebab, jika DPR kemudian mengubah rekomendasinya, kasus tersebut tetap tak bisa disidangkan kembali. Menurut Pangribuan, selain akan menyurati DPR, Kejaksaan dan Komnas HAM sepakat membentuk tim bersama untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus itu. Tim akan beranggotakan wakil dari Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan DPR. Sebetulnya, tim ini sudah terbentuk setahun lalu, namun bubar karena beberapa anggota Komnas HAM, seperti Asmara Nababan, Albert Hasibuan dan Djoko Sugianto pensiun dan digantikan anggota Komnas yang baru. "Akan dibahas juga, bagaimana pertanggungjawaban kepada publik," katanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

8 menit lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.


Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

12 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.


Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

20 menit lalu

Xiumin EXO saat menyapa penggemar di konser Saranghaeyo Indonesia 2024 di Ancol, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: TEMPO| Raden Putri.
Xiumin Bakar Semangat Exo-L di Saranghaeyo Indonesia

Xiumin kemudian menyapa penonton dari balik layar. "Hey, yo! Halo," kata dia. Seketika sorakan penonton kembali menggema dan memenuhi ruangan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

23 menit lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

26 menit lalu

Sekretaris Pers Gedung Putih AS Karine Jean-Pierre mengadakan jumpa pers harian di Gedung Putih di Washington, AS 24 Juli 2023. REUTERS/Jonathan Ernst
AS: Israel Belum Sampaikan Rencana Komprehensif Soal Invasi Rafah

Israel belum menyampaikan kepada pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden ihwal "rencana komprehensif" untuk melakukan invasi terhadap Rafah.


Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

35 menit lalu

Personel Inafis Polres Ciamis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus mutilasi di Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. Polres Ciamis mengamankan tersangka mutilasi berinisial TR (50 tahun) yang diduga membunuh dan memutilasi tubuh istrinya Y (50 tahun). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri


Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

35 menit lalu

Ilustrasi dosen sedang mengajar. shutterstock.com
Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.


indonesia Bakal Pamerkan Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

42 menit lalu

Bendungan Randugunting di Blora, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Kementerian PUPR
indonesia Bakal Pamerkan Infrastruktur Hijau Dalam World Water Forum ke-10, Proyek Apa yang Menonjol?

Berbagai konsep dan realisasi infrastruktur energi hijau milik Pemerintah Indonesia bakal menampang di World Water Forum ke-10 di Bali.


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

43 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

43 menit lalu

Umi Pipik mengunggah foto bersama putranya, Abidzar Al-ghifari. Foto: Instagram.
Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

Abidzar menanggapi komentar julid netizen yang mempersoalkan tato palsu dan adegan menggendong perempuan di video barunya.