TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 Markus Nari sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. “MN diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP elektronik di DPR,” ujar juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Juli 2017.
Baca juga:Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem
Febri menuturkan KPK menduga Markus telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Ia diduga ikut serta dalam proyek itu sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun dari proyek 2011-2013.
Baca Juga:
Menurut Febri, Markus diduga meminta duit Rp 5 miliar dari Irman, mantan Dirjen Kependudukan, Kemendagri. KPK pun menduga sudah ada transaksi senilai Rp 4 miliar dari Irman ke Markus. “Indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan ini,” kata dia.
Politikus Partai Golkar itu disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Markus disangka melanggar Pasal 21 undang-undang yang sama.
Marcus Nari pada Juni 2017 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan dalam kasus e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Politikus Partai Golkar itu juga diduga menekan Miryam S. Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Miryam sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam penyidikan e-KTP ini.
Baca juga: Setya Novanto Lakukan Perlawanan Tantang KPK Adu Bukti
Marcus Nari merupakan tersangka kelima kasus dugaan korupsi e-KTP. Tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto, mantan Penjabat Pembuat Komitmen Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kedua tersangka sedang dalam proses pengadilan. Tersangka ketiga adalah pengusaha Andi Narogong, dan keempat adalah Ketua DPR Setya Novanto.
DANANG FIRMANTO