TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memvonis terdakwa suap Saipul Jamil dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum, Afni Carolina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 Juli 2017.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Saipul memberikan uang telah terwujud dengan sempurna dan telah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.
Baca juga: Sidang Suap Panitera PN Jakut, Saipul Jamil Menangis Minta Bebas
Jaksa Afni menceritakan suap bermula setelah Saipul terjerat kasus asusila. Sebelum majelis hakim memutuskan perkara itu, terjadi pembicaraan antara terdakwa, tim kuasa hukum, dan pihak pengadilan yang menyidangkan perkara Saipul. Tujuannya untuk mengurus putusan seringan mungkin.
Tim jaksa mengatakan komitmen awal senilai Rp 500 juta untuk bisa mendapatkan putusan 1 tahun penjara terhadap Saiful. Pada 14 Juni 2016, Samsul dan asisten Saipul, Aminudin, mengambil uang senilai Rp 565 juta. Sebanyak Rp 65 juta dimasukkan ke rekening Samsul. Sedangkan Rp 500 juta dibawa ke rumah Samsul.
Tim jaksa menyebut Saipul mengetahui uang itu diambil untuk mengurus putusan perkaranya. “Saipul aktif menanyakan perkembangan perkara ke Samsul,” ujar Afni.
Simak pula: Sidang Saiful Jamil, Rohadi Akui Dilarang Seret Nama Hakim
Bertha pun disebut berkomunikasi dengan majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Dari informasi itu, majelis bakal memutuskan untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Karena tidak sesuai dengan harapan awal, uang yang akan diberikan hanya Rp 200 juta. Uang itu diberikan melalui Rohadi.
Namun, ujar Afni, Rohadi meminta tambahan Rp 50 juta sebagai uang mengurus perkara. Sehingga pada akhirnya disetujui pemberian suap senilai Rp 250 juta.
Kepada Saipul, tim kuasa hukum menyatakan uang yang diserahkan untuk mengurus perkara adalah Rp 300 juta. Sebab, Rp 50 juta disepakati sebagai uang untuk tim kuasa hukum yang telah mengurus perkara Saipul.
Sementara itu, Saipul Jamil dan tim kuasa hukum bersepakat mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka meminta waktu satu pekan. “Saya insya Allah sama tim akan membuat pleidoi secara pribadi dan kuasa hukum,” ujar Saipul.
DANANG FIRMANTO
Video Terkait:
Dituntut Empat Tahun, Saipul Jamil Kecewa dan Akan Gugat Sebuah Pasal ke MK