"

Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara

Pedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pedangdut Saipul Jamil memberi salam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 April 2017. Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan atas dirinya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.COJakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim memvonis terdakwa suap Saipul Jamil dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa penuntut umum, Afni Carolina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 19 Juli 2017.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Saipul memberikan uang telah terwujud dengan sempurna dan telah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui penitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama-sama dengan kakak kandungnya, Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangaji serta Bertha Natalia Kariman.

Baca juga: Sidang Suap Panitera PN Jakut, Saipul Jamil Menangis Minta Bebas

Jaksa Afni menceritakan suap bermula setelah Saipul terjerat kasus asusila. Sebelum majelis hakim memutuskan perkara itu, terjadi pembicaraan antara terdakwa, tim kuasa hukum, dan pihak pengadilan yang menyidangkan perkara Saipul. Tujuannya untuk mengurus putusan seringan mungkin.

Tim jaksa mengatakan komitmen awal senilai Rp 500 juta untuk bisa mendapatkan putusan 1 tahun penjara terhadap Saiful. Pada 14 Juni 2016, Samsul dan asisten Saipul, Aminudin, mengambil uang senilai Rp 565 juta. Sebanyak Rp 65 juta dimasukkan ke rekening Samsul. Sedangkan Rp 500 juta dibawa ke rumah Samsul.

Tim jaksa menyebut Saipul mengetahui uang itu diambil untuk mengurus putusan perkaranya. “Saipul aktif menanyakan perkembangan perkara ke Samsul,” ujar Afni.

Simak pula: Sidang Saiful Jamil, Rohadi Akui Dilarang Seret Nama Hakim

Bertha pun disebut berkomunikasi dengan majelis hakim yang memutus perkara Saipul. Dari informasi itu, majelis bakal memutuskan untuk menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara. Karena tidak sesuai dengan harapan awal, uang yang akan diberikan hanya Rp 200 juta. Uang itu diberikan melalui Rohadi.

Namun, ujar Afni, Rohadi meminta tambahan Rp 50 juta sebagai uang mengurus perkara. Sehingga pada akhirnya disetujui pemberian suap senilai Rp 250 juta.

Kepada Saipul, tim kuasa hukum menyatakan uang yang diserahkan untuk mengurus perkara adalah Rp 300 juta. Sebab, Rp 50 juta disepakati sebagai uang untuk tim kuasa hukum yang telah mengurus perkara Saipul.

Sementara itu, Saipul Jamil dan tim kuasa hukum bersepakat mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Mereka meminta waktu satu pekan. “Saya insya Allah sama tim akan membuat pleidoi secara pribadi dan kuasa hukum,” ujar Saipul.

DANANG FIRMANTO

Video Terkait:
Dituntut Empat Tahun, Saipul Jamil Kecewa dan Akan Gugat Sebuah Pasal ke MK










KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

5 jam lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

7 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

12 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

12 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK


KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

12 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA.


Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

1 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari.


KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Tegaskan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari

KPK membenarkan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe enggan meminum obat. Namun aksi itu hanya berlangsung selama dua hari


Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

1 hari lalu

Surat Lukas Enembe tertanggal 21 Maret 2023 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang meminta agar diizinkan dirawat di rumah sakit Singapura [istimewa]
Kuasa Hukum Klaim Lukas Enembe Dibantu Dimandikan Sesama Tahanan di Rutan KPK

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut kliennya harus dibantu tahanan lain saat mandi di rumah tahanan KPK.


Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

1 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Firli Bahuri dan Jajaran KPK Ulangi Berkegiatan di Hotel Mewah, Berikut Sederet Kontroversi Ketua KPK Itu

Firli Bahuri dan KPK belakangan mendapat sorotan karena melakukan kegiatan di hotel bintang 5. Ternyata bukan kali pertama dilakukannya.