TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan tuntutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto memunculkan nama Johannes Marliem sebagai saksi kunci. Nama Johannes Marliem bahkan disebut sampai 25 kali oleh jaksa KPK.
Johannes Marliem, nama itu dinyatakan aktif dalam pertemuan membahas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sejak awal. Tapi ia belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.
Ia juga membantah meninggalkan Indonesia ketika proyek e-KTP berakhir. Menurutnya, ia telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai.
BACA: Setya Novanto Tersangka, Apa Alat Bukti yang Dimiliki KPK?
Johannes Marliem menjadi saksi penting dalam skandal megakorupsi ini ternyata mengantongi bukti pembicaraan dengan para perancang proyek Rp 5,9 triliun itu. Salah satunya, rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjadi Ketua DPR. Setya Novanto, Senin lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Marliem pada Selasa 18 Juli 2017 mengaku berada di Amerika Serikat ketika dikontak wartawan Koran TEMPO. Ia mengaku memiliki seluruh rekaman pertemuan yang ia ikuti dalam membahas proyek megaskandal itu. Rekaman itu dibuat di setiap pertemuan, selama empat tahun lamanya. Ia menyakini, rekaman yang disebutkan total berukuran 500 giga bita itu bisa menjadi bukti buat menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Rekaman selama empat tahun" kata Marliem kepada Tempo.
SELENGKAPNYA BACA DI KORAN TEMPO:
Saksi Pegang Bukti Keterlibatan Setya
Dalam tuntutan dua terdakwa yang sudah diadili, yakni Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1. Menurut jaksa, ia beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus.
Dikenal sebagai Andi Narogong, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Agustinus merupakan kepanjangan tangan Setya dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP.
BACA: Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan
Marliem mengatakan dua kali penyidik komisi antikorupsi meminta keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan ini. Menurut dia, pemeriksaan di Amerika bahkan dihadiri dua pejabat selevel direktur.
Dimintai konfirmasi tentang pernyataan Marliem soal kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengatakan tidak tahu. Ia menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Marliem. “Enggak kenal saya,” katanya.
INDRI MAULIDAR | AGUNGS