TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Buya Syafii Maarif mempersilahkan para pihak yang tidak setuju pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan dibawa ke pengadilan (Mahkamah Konstitusi).
Buya juga mengaku heran banyak pihak bereaksi saat Perppu pembabaran Ormas diterbitkan, padahal yang dibubarkan tersebut organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila, seperti HTI.
"Anda mbok dilihat dokumen tertulis HTI. Dilihat, dibaca apa yang mau dilakukan di Indonesia. Walau itu omong kosong, utopia, tapi itu rencananya. Saya sudah berkali-kali berdebat dengan jubirnya itu. Yang bernama Ismail Yusanto," kata Buya Syafii di Istana Kepresidenan usai bertemu Presiden Joko Widodo, Senin 17 Juli 2017.
BACA: Setuju Perpu Ormas, Alasan ICMI: Indonesia Bukan Negara Islam
Dalam pemberitaan sebelumnya, Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Baca juga:
Namun, juru bicara HTI Ismail Yusanto belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mendaftarkan uji materi tersebut ke MK.
Menurut Buya, HTI ini ingin mengubah Indonesia dalam bentuk khilafah. Terkait banyak LSM yang juga menolak Perppu Ormas, Buya mengatakan hal yang biasa saja."Biasa lah itu. Enggak apa-apa biar aja, hadapi aja nanti kalau dibawa ke pengadilan saja," ucapnya.
Buya melanjutkan bahwa pemerintah pun tak perlu ragu menghadapi ormas-ormas yang dianggap anti Pancasila atau radikal seperti HTI. Ia berkata, selama payung hukum ada dan ormas yang hendak ditindak sudah memenuhi kriteria ormas terlarang, maka tak ada alasan untuk ragu.
BACA: Soal Perpu Ormas, Jokowi: Kita Tak Ingin Ada yang Merongrong NKRI
Lagipula, kata Buya Syafii Maarif sudah saatnya pemerintah bertindak lebih tegas terhadap ormas-ormas dengan sifat terlarang (menurut Perppu). Jika hanya menghimbau-menghimbau terus seperti sebelumnya, ia menganggap pemerintah bisa kerepotan ke depannya.
"Lihat sajalah dokumen (orientasi ormas radikal). Mereka kan jelas nggak suka Pancasila, nggak suka demokrasi. Kenapa harus berbelit-belit?" ujar Buya Syafii Maarif
ISTMAN MP | ANTARA
Video Terkait:
Menteri Tjahjo Kumolo: Ormas Boleh Hidup tapi Harus Taat pada Undang-Undang