TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, menjadi tersangka keempat kasus dugaan korupsi E-KTP. KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Senin, 17 Juli 2017. Kasus ini diduga merugikan negara Rp2,3 triliun.
Baca juga: Peran Tersangka Setya Novanto Pernah Disebut Jaksa KPK Bulan Lalu
Ketua KPK Agus Rahaardjo dalam jumpa pers menyatakan, Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR serta proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP Elektronik tahun 2011-2012.
Menutur Agus, Setya Novanto melanggar pasal 3 dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini 5 Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Saat ini KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP, yaitu Irman, Mantan Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto, mantan Penjabat Pembuat Komitmen Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Kedua tersangka sedang dalam proses pengadilan. Tersangka ketiga adalah Andi Narogong, yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Saat berita ini diturunkan, Setya Novanto belum bisa dikonfirmasi. Dikabarkan Setya Novanto akan menggelar jumpa pers di rumah dinasnya malam ini.
MEIDIKA SRI WARDIANA | YY