TEMPO.CO, Bengkulu - Subhur Siahaan, 53 tahun, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengaku menjadi korban salah tangkap polisi sebanyak tiga kali. Karena itu dia akan melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM dan Kompolnas dalam waktu dekat.
"Saya tidak terima karena kejadian itu muka saya dibeberkan di media massa. Ini membuat saya malu dan kehidupan pribadi saya jadi berantakan," kata Subhur, Selasa, 11 Juli 2017.
Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ini mengatakan telah menyiapkan laporan ke Komnas HAM, Polda Bengkulu, Mabes Polri Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: Status Tersangka Dicabut, Korban Salah Tangkap Disidang Hari Ini
Subhur berujar pernah divonis 4 tahun penjara pada 2010 karena dianggap sebagai bandar narkoba. Namun Subhur tidak terima karena merasa bukan bandar. Ia mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara. "Karena masih tidak puas akhirnya saya kasasi dan diputus bebas oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Pada 2011 Subhur kembali ditangkap polisi dengan tuduhan menimbun minyak kelapa sawit sebanyak 16 ton. Subhur kembali merasakan dinginnya rumah tahanan. Namun karena kasusnya tidak cukup bukti, akhirnya dia dibebaskan.
Pada Mei 2017, Subhur lagi-lagi ditangkap pihak berwajib. Ia dituduh terlibat transaksi jual beli ganja disebuah kedai tidak jauh dari Pelabuhan Pulau Baai. "Pada saat itu ada penangkapan ganja, kebetulan saya ada di lokasi dan dianggap terlibat. Kemudian ikut di bawah ke kantor polisi," ujarnya.
Simak: Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun
Subhur mengaku pada penangkapan yang terakhir dia sempat ditahan selama 4 hari. Namun kemudian dia dibebaskan dan dikenai wajib lapor. "Akibat kejadian itu keluarga saya nyaris bubar, yang terparah anak saya gagal menikah," katanya.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Ajun Komisaris Nurul Huda mengakui adanya penangkapan terhadap Subhur. Namun Nurul berujar bahwa penangkapan terhadap Subhur telah sesuai dengan aturan. "Jika dia ingin melapor silakan saja, karena kami yakin telah memproses sesuai aturan," kata Nurul saat dikonfirmasi.
Lihat: Pengadilan Bebaskan Korban Salah Tangkap
Ia mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan kepolisian berhak menangkap dan memeriksa selama 3x 24 jam dan bisa diperpanjang selama 3 x 24 jam berikutnya
Menurut Nurul hasil dari tes urine didapati bahwa Subhur saat itu positif mengonsumsi narkotika sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut. "Ia kemudian kita lepaskan karena memang tidak terlibat dalam transaksi narkotika saat itu," ujar Nurul.
PHESI ESTER JULIKAWATI