Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kali Jadi Korban Salah Tangkap, Pria Ini Mengadu ke Komnas HAM

image-gnews
TEMPO/ Nita Dian
TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Bengkulu - Subhur Siahaan, 53 tahun, warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, mengaku menjadi korban salah tangkap  polisi sebanyak tiga kali. Karena itu dia akan melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM  dan Kompolnas dalam waktu dekat.

"Saya tidak terima karena kejadian itu muka saya dibeberkan di media massa. Ini membuat saya malu dan kehidupan pribadi saya jadi berantakan," kata Subhur, Selasa, 11 Juli 2017.

Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) ini mengatakan telah menyiapkan laporan ke Komnas HAM, Polda Bengkulu, Mabes Polri Kompolnas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca: Status Tersangka Dicabut, Korban Salah Tangkap Disidang Hari Ini

Subhur berujar pernah divonis 4 tahun penjara pada 2010 karena dianggap sebagai bandar narkoba. Namun Subhur tidak terima karena merasa bukan bandar. Ia mengajukan banding dan hukumannya dipotong menjadi satu tahun penjara. "Karena masih tidak puas akhirnya saya kasasi dan diputus bebas oleh Mahkamah Agung," ucapnya.

Pada 2011 Subhur kembali ditangkap polisi dengan tuduhan menimbun minyak kelapa sawit sebanyak 16 ton. Subhur kembali merasakan dinginnya rumah tahanan. Namun karena kasusnya tidak cukup bukti, akhirnya dia dibebaskan.

Pada Mei 2017, Subhur lagi-lagi ditangkap pihak berwajib. Ia dituduh terlibat transaksi jual beli ganja disebuah kedai tidak jauh dari Pelabuhan Pulau Baai. "Pada saat itu ada penangkapan ganja, kebetulan saya ada di lokasi dan dianggap terlibat. Kemudian ikut di bawah ke kantor polisi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Diduga Korban Salah Tangkap, Asep Divonis 3 Tahun 

Subhur mengaku pada penangkapan yang terakhir dia sempat ditahan selama 4 hari. Namun kemudian dia dibebaskan dan dikenai wajib lapor. "Akibat kejadian itu keluarga saya nyaris bubar, yang terparah anak saya gagal menikah," katanya.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Ajun Komisaris Nurul Huda mengakui adanya penangkapan terhadap Subhur. Namun Nurul berujar bahwa penangkapan terhadap Subhur telah sesuai dengan aturan. "Jika dia ingin melapor silakan saja, karena kami yakin telah memproses sesuai aturan," kata Nurul saat dikonfirmasi.

Lihat: Pengadilan Bebaskan Korban Salah Tangkap

Ia mengatakan penangkapan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan kepolisian berhak menangkap dan memeriksa selama 3x 24 jam dan bisa diperpanjang selama 3 x 24 jam berikutnya

Menurut Nurul hasil dari tes urine didapati bahwa Subhur saat itu positif mengonsumsi narkotika sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut. "Ia kemudian kita lepaskan karena memang  tidak terlibat dalam transaksi narkotika saat itu," ujar Nurul.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

13 Februari 2024

Ilustrasi Borgol. mentalfloss.com
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya

Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.


Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

14 Januari 2024

Oman Abdurohman. Foto: Istimewa
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?

Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?


Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

14 Januari 2024

Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.


KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

8 Januari 2024

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) memberikan pidato politik di pasar Minggu Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu, 6 Desember 2023. Dalam kunjungan tersebut, warga dan pedagang berharap Anies Baswedan untuk menurunkan harga sembako serta biaya pendidikan dan kesehatan yang dinilai masih mahal jika terpilih nanti. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
KPU Sebut Dialog Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan

KPU Kota Bengkulu memutuskan dialog yang digelar Anies Baswedan di Universitas Hazairin melanggar aturan karena ditemukan atribut kampanye.


10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

19 Agustus 2023

Kondisi Pantai Panjang Provinsi Bengkulu saat ini dengan para pedagang yang memenuhi sepanjang bibir pantai lokasi wisata dengan bangunan tidak permanen. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Pantai Panjang Bengkulu Bakal Ditata seperti Bali

Saat ini wisata Pantai Panjang Bengkulu dinilai kurang menarik minat wisatawan karena tidak tertata.


123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

3 Agustus 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
123 Bakal Caleg Bengkulu Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Administrasi

Penyampaian pasti dari bakal caleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan disampaikan pada 4-6 Agustus 2023.


Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

24 Mei 2023

Konferensi pers perwakilan dari terdakwa orangtua keluarga Korban salah tangkap dan rekayasa oleh aparat polda Yogjakarta, di kantor kontraS kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. Jalan panjang perjuangan membebaskan korban praktik dugaan rekayasa kasus disertai dengan penyiksaan peristiwa kejahatan jalanan (klitih) yang terjadi pada 3 April 2022 lalu semakin menemukan titik terang, bahwa proses penyidikan dalam perkara ini diwarnai dengan rangkaian tindakan kekerasan. Hal ini dibuktikan melalui temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Yogyakarta serta surat rekomendasi Komnas HAM. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat

Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.


Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

22 November 2022

Tangerang Tertarik Program Sedekah 2 Ribu Bengkulu

Program tersebut diapresiasi karena bersentuhan dengan masyarakat.


3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

21 Oktober 2022

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke setelah bebas dari penjara Angola. Handout
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba

Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.