TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM menyesalkan penggerebegan dan penangkapan 141 orang oleh Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi sesama jenis. Dari informasi yang didapat oleh Komnas HAM, polisi menggerebek, menangkap, dan menggiring mereka dengan menelanjangi dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.
"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," ujar Muhammad Nurkhoiron, Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Mei 2017. (Baca: LBH Jakarta Kecam Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading)
Penangkapan dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Undang Undang 39 tahun 1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
Komnas HAM juga mengecam tindakan kepolisian dengan memotret ratusan orang tersebut dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan. Hal ini dinilai Komnas HAM dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila.
Atas dasar tersebut, Komnas HAM meminta lima hal pada Polres Jakarta Utara. Pertama, kepolisian diminta lebih menghormati terduga pelaku dengan orientasi seksual yang berbeda. Kedua, agar lebih menaati konvensi anti penyiksaan. (Baca: Ruko Lokasi Pesta Seks The Wild One Kerap Disambangi WNA)
Ketiga, agar tidak menyebarluaskan foto atau data informasi para terduga pelaku. Jika terbukti tak bersalah, maka Polres Jakarta Utara harus segera membebaskan dan memperbaiki nama baiknya. "Polres Jakarta Utara untuk berpegang pada praduga tak bersalah kepada korban," kata Nurkhoiron.
Komnas HAM juga meminta media dan masyarakat agar tak ikut menyebarluaskan foto dan informasi para terduga pelaku. Hal ini dilakukan untuk menghormatai hak asasi tiap manusia.
Mereka pun meminta agar pemneritaan yang seimbang terhadap kasus ini. "Agar tidak meningkatkan stigmatisasi terhadap kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas jender," kata Nurkhoiron.
Polres Jakarta Utara sendiri telah membantah telah menggiring para terduga pelaku dengan angkutan umum. Mereka bersikeras kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik Polres Jakarta Utara.
Bantahan juga dilakukan terkait penelanjangan para terduga pelaku. Polres mengatakan pelaku masih sempat menutupi bagian kelaminnya saat dibawa. Itu pun mereka sebut bukan ditelanjangi, namun dibawa saat kondisi mereka masih telanjang.
"Kami kan harus cepat. Mereka di sana kan sudah telanjang, hanya dikasih handuk saja. Baju mereka ada di loker," kata Kepala Satuan Reserse Krimnal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, 22 Mei 2017. (Baca: Laporan Masyarakat Ungkap Pesta Gay di Kelapa Gading)
EGI ADYATAMA