TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan tidak akan menindaklanjuti laporan terkait ujaran kebencian atau hate speech yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Substansi laporan yang diajukan Muhamad Hidayat Situmorang, 52 tahun, asal Kota Bekasi itu dinilai tak rasional.
"Laporannya mengada-ada, ya kami tidak akan tindaklanjuti laporan itu," ujar Syafruddin di Aula Gedung Utama Mabes Polri, Kamis, 6 Juli 2017.
Baca: Wakapolri: Laporan Kasus Kaesang Pangarep Mengada-ada
Dalam salinan laporan bernomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota, Kaesang Pangarep dituding melakukan hate speech dalam videonya. Beberapa kata yang disorot oleh pelapor antara lain 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan', 'enggak mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin', 'Apaan coba? Dasar ndeso'.
Hal itu justru dipertanyakan oleh Syafruddin. "Itu (soal) ngomong ndeso, saya dari kecil sudah dengar guyonan (candaan) itu. Kami rasional saja." Menurut Syafruddin, polisi memiliki standar tersendiri saat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca: Makna Istilah Ndeso yang Disebut Kaesang Pangarep di Vlognya
Bila ditemukan unsur pidana dalam suatu laporan, ujar Syafruddin, polisi tak akan ragu mengusut.
"Tapi kalau tidak (rasional), saya tegaskan tidak perlu. Banyak yang kami urus, urusan (kasus pidana terkait) pangan lebih penting," kata Wakapolri.
Pihak Polres Metro Bekasi Kota sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hidayat pada Jumat, 7 Juli 2017. Tempo mengunjungi rumah Hidayat di Perumnas 1, Bekasi Selatan. Hidayat menolak mengungkap identitas diri dan kehidupannya. "Saya tidak suka di-publish, jadi maaf," kata Hidayat.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | ADI WARSONO