TEMPO.CO, Solo - Dinas Perhubungan Kota Surakarta menggembok sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir selama libur Lebaran. Pelanggaran parkir dituding menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.
Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Surakarta Henry Satya Nagara mengatakan operasi gembok parkir ini dilakukan secara persuasif. "Kami berkeliling sembari mengingatkan pengguna parkir dengan pengeras suara," katanya, Jumat, 30 Juni 2017.
Baca: Libur Lebaran, Obyek Wisata di Kota Padang Dipadati Pengunjung
Menurut dia, banyak pelanggar yang langsung memindahkan kendaraannya ke tempat parkir yang seharusnya. Namun ada pula yang masih membiarkan kendaraannya terparkir di lokasi terlarang. "Terpaksa kami terapkan sanksi gembok," ujarnya.
Selama arus mudik dan balik, Dinas Perhubungan terpaksa menggembok sembilan mobil yang melanggar parkir. Sebab, pemiliknya tidak segera memindahkan kendaraan setelah petugas memberikan peringatan.
Meski demikian, jumlah mobil yang digembok selama Lebaran tahun ini menurun drastis dibanding tahun lalu. "Tahun kemarin mencapai puluhan kendaraan," ucapnya. Para pelanggar harus membayar denda Rp 100 ribu untuk membuka gembok tersebut.
Baca: Liburan ke Ragunan, Jokowi Bagi-bagi Buku ke Pengunjung
Henry menyebutkan ada beberapa lokasi larangan parkir yang sering dilanggar, di antaranya Pasar Gede, sekitar Stasiun Purwosari, dan seputaran Stadion Manahan. "Kebanyakan pelanggar adalah kendaraan luar kota," tuturnya.
AHMAD RAFIQ