TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Malang Dr Rendra Kresna sudah menyiapkan sanksi berat bagi PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos kerja pada hari pertama masuk setelah cuti bersama Idul Fitri 2017.
"Jangan sampai dengan adanya libur panjang Idul Fitri ini membuat kedisiplinan ASN di hari pertama kerja nanti tidak terjaga. Jadi, saya ingatkan sekali lagi, ASN sudah cukup lama mendapatkan libur bersama keluarga, jangan terlena. Saya akan beri sanksi tegas bagi ASN yang pada hari pertama nanti tidak masuk tanpa keterangan," kata Rendra Kresna di Malang, Jawa Timur, Senin, 19 Juni 2017.
Baca :
Cuti Bersama Idul Fitri 2017, PNS Dapat Libur Gratis Lebih Awal
Pemerintah Tetapkan 23 Juni Mulai Cuti Bersama Idul Fitri 2017
Panjangnya libur Lebaran yang ditambah cuti bersama yang hampir sepekan, mulai 23-30 Juni 2017, membuat Bupati Rendra Kresna tidak akan memberikan toleransi bagi ASN yang tidak masuk tanpa keterangan alias membolos. "Kami akan berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tingkat pelanggaran yang bersangkutan," ujarnya.
Menyinggung mobil dinas bagi para pejabat yang akan digunakan untuk mudik Lebaran, Rendra mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) secara tegas melarang.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Malang untuk menaati larangan tersebut.
Sebelum ada larangan dari MenPAN-RB, Rendra Kresna mempersilakan para pejabat yang mendapatkan mobil dinas untuk dipergunakan mudik, yang penting kendaraannya dirawat selama dibawa mudik.
Simak pula :
Cuti Bersama Idul Fitri 2017, 5 Hari Tanpa Potong Cuti Tahunan
MTQ di Istana Kepresidenan Sepi Peserta, Kok Bisa?
Keputusan memperbolehkan mobil dinas dipakai mudik, selain karena faktor banyaknya ASN Kabupaten Malang yang berasal dari luar kota, juga sebagai bentuk pengamanan. Sebab, selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 2017, mobil dinas tersebut tidak ada yang mengawasi dan tidak mendapatkan perawatan optimal.
ANTARA