TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama libur Lebaran. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.
Dengan demikian, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah bertambah menjadi lima hari, yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Baca: Jokowi Ungkap 3 Persiapan agar Lebaran Tahun Ini Lebih Baik
Keputusan Presiden Jokowi yang ditandatangani pada 15 Juni itu juga menjelaskan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS). Cuti tahunan tetap 12 hari.
Keputusan Presiden ini diambil untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Baca: Mudik Lebaran 2017, Tiket Kereta Kelas Ekonomi Habis
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia mengusulkan hari Jumat, 23 Juni 2017, dijadikan hari cuti bersama.
Menurut Polri, jika cuti bersama saat libur Lebaran ditambah, dapat memberikan keleluasaan masyarakat memilih hari untuk pulang ke kampung halaman, sehingga dapat meminimalkan kemacetan.
MAYA AYU PUSPITASARI