Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

61 Hari Kasus Novel Baswedan, Ini Harapan KPK dan ICW

image-gnews
Komisioner Komnas Ham, (dari kiri) Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Meneger Nasution dan Natalius Pigai didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah melakukan jumpa pers seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakart, 5 Juni 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komisioner Komnas Ham, (dari kiri) Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Meneger Nasution dan Natalius Pigai didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah melakukan jumpa pers seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakart, 5 Juni 2017. Pertemuan tersebut membahas tentang upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus teror yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Kepolisian RI segera memberikan perkembangan terbaru atas pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior lembaga antirasuah ini, Novel Baswedan. Apalagi, menurut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, lembaganya baru satu kali mendapat laporan perkembangan dari kepolisian, yang telah menyelidiki kasus ini selama dua bulan.

Laode melanjutkan, selama itu pula, KPK dan keluarga Novel berharap mendapat titik terang siapa penyerang penyidik yang menangani beberapa kasus korupsi besar, seperti kartu tanda penduduk elektronik, itu. “Kami harap pekan ini mendapat perkembangan. Pencarian kepolisian sudah cukup lama,” ujar dia kepada Tempo, Ahad, 11 Juni 2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, berharap kepolisian dapat menemukan penyiram air keras terhadap Novel.

Baca: 4 Kejanggalan dalam Pengusutan Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Memasuki hari ke 61 pengusutan, kepolisian memang belum bisa menemukan siapa penyerang Novel. Novel disiram air keras setelah salat subuh di Masjid Al Ihsan di dekat rumahnya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa pagi, 11 April lalu. Akibat serangan tersebut, kedua mata Novel terluka dan harus dioperasi di rumah sakit mata di Singapura.

Penyelidikan oleh tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian RI belum membuahkan hasil. Tim sudah meminta keterangan dari 52 saksi. Dari semua saksi, sebetulnya ada tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku, yakni Ahmad Lestaluhu, Muklis Ohorella, dan Muhammad Hasan Hunusalela.

Dalam penelusuran Tempo, ketiganya terhubung oleh daerah asal yang sama: Kampung Lama, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. Rumah keluarga mereka di desa itu berdekatan. Hasan dan Muklis juga terekam dalam foto jepretan tetangga-tetangga Novel, yang setelah muncul beberapa kali ancaman terhadap sang penyidik berinisiatif membuat pengamanan. Keduanya lebih dari sekali nongkrong di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beberapa pekan sebelum kejadian. Namun kepolisian membebaskan mereka dengan alasan keduanya memiliki alibi yang kuat.

Baca: Komnas HAM: Teror Novel Baswedan Terencana dan Ada Konspirasi  

Polisi juga tak berhasil mengidentifikasi sidik jari dari cangkir yang digunakan pelaku untuk menyiram Novel Baswedan dengan air keras. Polisi pun pernah berjanji bekerja secepatnya saat datang ke KPK pada 19 Mei lalu. Ketika itu, polisi berjanji memberikan perkembangan dua pekan sekali kepada KPK. Namun, sampai saat ini, KPK belum mendapatkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun, mengatakan lambannya polisi menangani kasus ini menjawab kekhawatiran yang ia prediksi, yakni jika penyelidikan dilakukan dengan cara biasa dan hanya kepolisian yang mengelola, tidak akan ditemukan siapa pelaku maupun dalang penyerangan. “Akan susah mencari akuntabilitasnya, padahal buktinya sudah terang, ” ujarnya.

Menurut Tama, sudah seharusnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi bergerak membentuk tim gabungan dengan komposisi kepolisian, KPK, dan tokoh masyarakat. Tujuannya, penyelesaian kasus ini bisa dipantau secara langsung bukan hanya oleh kepolisian. Selain itu, Tama melanjutkan, KPK tidak pasif lagi menangani kasus ini.

Baca: 57 Hari Kasus Novel Baswedan, Teka-teki Sidik Jari hingga Saksi

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, sependapat dengan Tama, dan mengusulkan pembentukan tim pencari fakta. Menurut dia, sangat tidak masuk akal jika kepolisian tidak cepat menangani kasus yang sudah menjadi perhatian publik nasional dan internasional ini. “Penyelidikan ini sudah terlalu lama. Profesionalisme kepolisian diragukan,” ujarnya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menampik anggapan bahwa penyidik kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak profesional dan tidak menyerahkan laporan dua pekan sekali ke KPK. “Kami sudah melaporkannya secara formal dan informal,” ujarnya. “Kami masih bekerja, dan tidak bisa disampaikan ke publik.”

HUSSEIN ABRI DONGORAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

9 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

10 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

11 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

13 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.