TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menanggapi panitia khusus (pansus) hak angket yang dianggap ilegal. Hak angket itu dinilai cacat secara prosedural (formal) juga substansial (materiil). “Jadi tidak ada alasan dan tujuan yang dapat diterima secara hukum untuk melanjutkan hak angket ini,” ujar juru bicara KMS Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, Rabu, 7 Juni 2017.
Herdiansyah mengatakan keberadaan hak angket terhadap KPK yang didorong pembentukan pansus yang ngotot jauh dari nalar publik. Namun hal itu justru diteruskan oleh anggota Dewan. Menurut dia, hal itu menjadi preseden buruk untuk edukasi publik. Situasi tersebut kemudian diperparah dengan inkonsistensi fraksi-fraksi yang awalnya menolak menjadi berbalik arah mengirimkan wakilnya ke pansus.
Baca juga:
Pansus Hak Angket KPK, Saksi Korupsi E-KTP Terpilih Jadi Ketua
KPK Belum Memutuskan Datang bila Dipanggil Pansus Hak Angket DPR
Herdiansyah berujar hal itu sama dengan melegitimasi keberadaan hak angket yang secara nyata mengarah pada pelemahan KPK. “Sebenarnya mereka punya pilihan untuk meneguhkan sikap penolakan hak angket dengan tidak mengirimkan wakil. Namun sayang, iman mereka goyah dalam sekejap,” katanya.
Karena itu, menurut dia, KPK dan pihak-pihak lain tidak punya kewajiban meladeni pansus, termasuk pemanggilan yang dilakukan di kemudian hari. Dengan terpilihnya Agun Gunandjar Sudarsa sebagai ketua pansus, kata Herdiansyah, semakin menguatkan hak angket hanya dijadikan posisi tawar bagi mereka yang sedang terlibat dalam proses hukum yang ditangani KPK, khususnya perkara dugaan suap kartu penduduk elektronik (e-KTP).
Baca pula:
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar: Komisi Ini Tetap Ada
Ketua Pansus Hak Angket KPK: Tak Ada Konflik dengan Kasus E-KTP
“Kami meminta kepada fraksi-fraksi di DPR kembali ke jalan yang benar dengan menolak dan menghentikan hak angket terhadap KPK,” ujar Herdiansyah. KMS Kalimantan Timur pun mengajak seluruh masyarakat sipil terus membangun dan menguatkan solidaritas dalam menyokong KPK dan menyelamatkan agenda-agenda pemberantasan korupsi.
GHOIDA RAHMAH