TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur ulang jadwal pemeriksaan Sandriana Abubakar, istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sandriana diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, yang menjadi tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce.
Sandriana tak hadir saat akan diperiksa pada Rabu, 7 Juni 2017. “Ada satu saksi yang tidak hadir karena sakit, itu saksi Sandriana Abubakar (istri Emirsyah Satar), dan akan dijadwalkan ulang,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Rabu.
Baca juga:
Ini 5 Kasus Garuda Lain yang Diduga Libatkan Emirsyah Satar
Meski menyebut rencana penjadwalan ulang, Febri belum merinci waktu pemeriksaan Sandriana yang baru.
Dari Sandriana, ujar dia, penyidik KPK akan menggali indikasi aliran dana suap mesin pesawat dan pesawat PT Garuda Indonesia ke sejumlah pihak.
Silakan baca:
Emirsyah Satar Tersangka Suap Pengadaan Pesawat Garuda
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Emirsyah, kala menjabat Dirut PT Garuda Indonesia, diindikasi menerima suap Rp 46 miliar agar membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam proses pengadaan pesawat Airbus A330-300, dalam kurun 2005-2014. Suap itu diduga diberikan melalui Soetikno.
YOHANES PASKALIS