INFO NASIONAL - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima hasil laporan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
“DPD akan menindaklanjuti dengan kementerian dan lembaga terkait melalui alat kelengkapan sesuai dengan lingkup tugasnya,” ujar Ketua DPD Oesman Sapta saat Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Ia berharap temuan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak mempengaruhi manfaat yang diterima rakyat dan daerah dari kebijakan yang diterapkan pemerintah. “DPD juga berharap agar pemerintah dapat lebih fokus mengelola anggaran program yang langsung berpengaruh terhadap daerah,” ucapnya.
Oesman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LKPP 2016 tersebut, DPD menugaskan Komite IV DPD dan BAP DPD guna membahas hasil laporan BPK itu. Selanjutnya, sebagai bahan pembahasan, DPD akan menyerahkan LKPP 2016 kepada pimpinan Komite IV dan pimpinan BAP. “Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para anggota DPD dalam tugasnya di daerah, yang mencakup penyelesaian aspirasi dan fungsi pengawasan,” tuturnya.
Selain itu, senator asal Kalimantan Barat itu menginformasikan kembali bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD tahun 2016 kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hasil ini telah diraih secara berturut-turut sejak 2006. “Kami meminta Sekretariat Jenderal DPD dapat terus mempertahankan prestasi ini, dan BPK dapat senantiasa melakukan pembinaan dan pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara di DPD,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menjelaskan, sudah 12 tahun pemerintah berhasil memperoleh opini WTP terhadap LKPP sejak 2004. “Pemerintah telah berupaya membangun single database melalui e-rekon dan sistem penyusunan LKPP yang lebih baik,” ujarnya.
Upaya untuk perbaikan yang dilakukan pemerintah terlihat pada pencapaian opini WTP atas 73 laporan keuangan kementrian negara/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN). “Jumlah ini mencapai 84 persen dibanding tahun lalu, yakni hanya 65 persen LKKL yang memperoleh WTP,” ucapnya.
BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9 persen) dan opini tidak memberikan pendapatan (TMP) pada LKKL (7 persen). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP 2016.
Sebelum hasil laporan pemeriksaan BPK diserahkan, pimpinan DPD juga memimpin upacara pengucapan sumpah pengganti antar waktu (PAW) anggota DPD, H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa S.IP, MH, menggantikan Irman Gusman, senator Provinsi Sumatera Barat. (*)