TEMPO.CO, Jakarta--Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra akan menjadi koordinator kuasa hukum pembela HTI. Langkah ini dilakukan merespons pengumumam pemerintah yang berencana segera membubarkan HTI.
"Besok di Ihza&Ihza Lawfirm di Kota Casablanka akan konferensi pers kuasa hukum tim pembela HTI," kata Ismail di kantor Maarif Institute, Jalan Tebet Barat Dalam II, Jakarta Selatan, Senin, 22 Mei 2017.
Baca: HTI Dibubarkan, Rekaman Dakwah Pendirian Khilafah Jadi Bukti
Ismail mengatakan ada banyak pengacara yang akan bergabung dalam tim pembela HTI. Meski tak menyebut jumlah, Ismail mengatakan para pengacara itu sebagai '1.000 advokat membela HTI'.
Mereka, kata Ismail, bukan saja yang berdomisili di Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah. Diantara nama yang akan bergabung adalah Achmad Michdan dan Munarman.
Simak: HTI Bakal Dibubarkan, Istana: Ada Pembiaran Terlalu Lama
Tim pembela HTI, kata dia, mencermati langkah yang akan dilakukan pemerintah terkait rencana membubarkan organisasi tersebut. Pengumuman rencana pembubaran itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada 8 Mei. "Dan bila diperlukan tim akan mengeluarkan pendapat hukum atau pembelaan-pembelaan hukum," kata Ismail.
Tim advokat belum akan menggugat pemerintah. Alasannya, kata Ismail, pemerintah belum membubarkan HTI, hanya sebatas rencana membubarkan. Namun, meski belum membubarkan, Ismail menilai sudah ada tindakan-tindakan dari aparat pemerintah yang dianggap tidak pada tempatnya.
Lihat: HTI Segera Dibubarkan, Pimpinan DPR: Agar Melalui Pengadilan
Ismail mencontohkan soal kawat rahasia dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh aparat di bawahnya untuk melarang kegiatan HTI.
"Ini kan salah. Tidak benar. HTI statusnya masih sama sebelum pengumuman, masih legal," kata Ismail. Artinya, kata Ismail, pihaknya punya hak konstitusional untuk memiliki kegiatan. "Kenapa ada instruksi semacam itu."
AMIRULLAH SUHADA
Video Terkait: Ogah Dibubarkan Pemerintah, HTI Siapkan Seribu Advokat